Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa, Kamis (2/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 158/PHPU.D-VIII/2010 dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Amin-Nurdin Ranggabarani.
Dalam sidang yang mengagendakan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta Pembuktian ini, KPU Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh kuasa hukumnya Mahsan, menjelaskan bahwa substansi permohonan Pemohon tidak termasuk dalam objek perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Hal tersebut, lanjut Mahsan, karena keberatan yang diajukan tidak termasuk dalam ketentuan pasal 106 ayat (2) UU Nomor 32 tahun 2004. Ketentuan Pasal 74 dan Pasal 75 UUNomor 24 tahun 2003 dan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) PMK Nomor 15 tahun 2008 yang pada pokoknya menentukan objek sengketa dalam Pemilukada di MK adalah hanya keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon. “Sementara dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon, sebagai dasar untuk menolak dan menyatakan keberatan terhadap keputusan Termohon bukan termasuk objek sengketa dalam Pemilukada. Seperti dalil praktik politik uang, terlibatnya unsur PNS maupu Kepala Daerah serta.intimidasi yang dialami oleh PNS dan unsur Pemda yang tidak mendukung salah satu pasangan calon, penggunaan fasilitas negara oleh PNS untuk mendukung salah satu pasangan calon, pemakaian APBD Kabupaten Sumbawa untuk mendukung salah satu pasangan calon,” jelasnya.
Menurut Mahsan, dalil-dalil Pemohon tersebut di atas adalah jelas-jelas tidak menguraikan tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon, disertai dengan di TPS mana telah terjadi perbedaan angka yang merugikan Pemohon, serta tidak menunjukkan hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. “Kalaupun Pemohon memiliki dokumen sebagai alat bukti terhadap pesoalan-persoalan yang dikemukakan tersebut, maka hal itu seharusnya dilaporkan dan diajukan melalui Panwaslukada Kabupaten Sumbawa untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur ketentuan hukum yang berlaku. Namun faktanya hingga seluruh pelaksanaan tahapan Pemilukada selesai, tidak satu pun yang pernah dilaporkan dan diajukan serta direkomendasikan oleh Panwaslukada untuk ditindaklanjuti oleh Termohon KPU Kabupaten Sumbawa. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga adalah sangat keliru dan salah alamat, dan salah kaprah jika keberatan permohonan tersebut diajukan di pengadilan Mahkamah Konstitusi dalam perkara a quo,” paparnya.
Sementara itu, Pihak Terkait yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dorel Alamir, membantah semua tuduhan Pemohon. Dalam pokok perkara, jelas Dorel, ada 5 tuduhan yang dituduhkan oleh Pemohon kepada Pihak Terkait, di antaranya tentang praktik money politic, keterlibatan PNS dan Kepala Desa, dugaan intimidasi terhadap PNS dan unsur pemerintah desa, penggunaan fasilitas negara, adanya penggunaan anggaran APBD dan tuduhan lainnya mengenai keterlibatan kepada dinas adalah obscuur libel (kabur). “Hal tersebut karena tidak jelas dan tidak diuraikan oleh siapa, terhadap siapa, dimana dan kapan perbuatan tersebut dilakukan. Semua tuduhan itu kami bantah dan tidak benar dan di dalam jawaban kami. Kami sudah jawab dengan menyandingkan antara dalil Pemohon dan keterangan atau bantahan kami,” urainya.
Pada Pembuktian, Pemohon mengajukan 70 saksi, di antaranya Ishak yang menjelaskan mengenai penggunaan ‘mesin birokrasi’ oleh Pihak Terkait jamaluddin Malik sebagai incumbent. Menurut Ishak, ‘mesin birokrasi’ yang dimaksud adalah dengan memanfaatkan Kepala Dinas, Kepala Bidang KUPT, kepala sekolah dalam rangka mendukung pemenangan incumbent. “Saya sebagai PNS, kebetulan sekali bertugas pada Dinas Diknas Kabupaten Sumbawa dalam Jabatan Pengawas TK dan SD, melihat kejadian itu setiap momen pertemuan-pertemuan antara kepala dinas dengan KUPT kepala bidang dengan kepala sekolah maupun dengan guru diarahkan untuk mendukung incumbent nomor 3. Yang saya tahu mungkin saya tidak bisa menghitung jumlahnya, namun peristiwa ini selalu terjadi sebelum terjadi putaran pertama pada saat berlangsungnya proses putaran pertama bahkan menjelang hari H pun putaran pertama begitu juga dengan putaran kedua terjadi peristiwa yang sama,” jelasnya. (Lulu Anjarsari/mh)