Jakarta, MK Online - Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Indramayu - Perkara No. 160/PHPU. D-VIII/2010 – digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/9) di ruang Sidang Panel MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Akil Mochtar (Ketua Panel). Pemohon terdiri atas 5 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, antara lain Pasangan Calon H. Api Karpi dan H. Rawita R (Pasangan No. Urut 1), Pasangan Calon Drs. H. Mulyono Martono, MM dan Handaru Wijayakusumah, ST (Pasangan No. Urut 2).
Para Pemohon mengajukan sejumlah alasan keberatan mengenai penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Indramayu 2010 kepada pihak Termohon (KPU Kabupaten Indramayu) di MK. Diantaranya, keberatan mengenai hasil penghitungan suara Pemilukada Indramayu oleh Termohon bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil.
“Suara pemenang yang ditetapkan oleh Termohon, bukan merupakan cerminan dari aspirasi dan kedaulatan rakyat. Namun karena tekanan dan perasaan takut yang luar biasa dan berkuasanya politik uang dan mobilisasi pejabat negara, pejabat struktural, fungsional, PNS serta Kepala Desa,” ungkap Pemohon.
Menurut Pemohon, jenis pelanggaran dan kecurangan yang terjadi selama Pemilukada Indramayu 2010, misalnya keterlibatan Bupati Irianto Mahfud Sidik secara langsung dan tidak langsung untuk memenangkan Pasangan Calon No. 4 yang nota bene isterinya (Anna Sophanah). Selain itu, Bupati Irianto memberikan bingkisan dan uang kepada masyarakat Indramayu agar memilih Pasangan Calon No. urut 4.
Selain itu, ungkap Pemohon, terjadi intimidasi kepada PNS, birokrat dan lurah se-Kabupaten Indramayu untuk memenangkan Pasangan Calon No. Urut 4, serta terjadi curi start untuk berkampanye oleh Bupati Irianto, yang membawa Anna Sophanah sebagai Calon Bupati Indramayu No. Urut 4 ke seluruh wilayah Indramayu dalam kunjungan kerja.
Hal lain yang menjadi keberatan Pemohon, telah terjadi keterlambatan pembentukan Panwaskab, Panwascam dan PPL, maupun fakta perangkat KPU yang tidak netral. Ditambah lagi, pemanfaatan momentum pembagian dana BAZIS, Gempur Gakin bahwa Anna Sophana memanfaatkan pembagian dana BAZIS dan Gempur Gakin untuk diberikan kepada masyarakat pada masa pra-kampanye dan kampanye.
Juga, Pemohon menemukan fakta telah terjadi penggandaan kotak suara dan pendistribusian surat suara ke tiap PPK se-Kabupaten Indramayu, serta penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) se-Kabupaten Indramayu. Dana ADD tersebut disalurkan pada saat ‘hari tenang’ atau dua hari menjelang hari pencoblosan serentak di seluruh desa se-Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Pemohon tersebut, maka Pemohon meminta kepada Majelis Hakim agar menerima dan mengabulkan permohonan keberatan seluruhnya, serta membatalkan dan menyatakan tidak mengikat secara hukum keputusan KPU Kabupaten Indramayu mengenai Pemilukada Indramayu 2010.
Selain itu Pemohon meminta Majelis Hakim agar menyatakan Pasangan Calon No. Urut 4 didiskualifikasi sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Periode 2010-2015, dan meminta Majelis Hakim memerintahkan kepada KPU Kabupaten Indramayu untuk melakukan Pemilukada ulang.
Menanggapi permohonan keberatan yang diajukan Pemohon, Majelis Hakim yang dipimpin H.M. Akil Mochtar akan mempertimbangkan semua keberatan Pemohon, melalui sidang-sidang berikutnya, sidang pemeriksaan para saksi, tanggapan pihak Termohon, Terkait dan sebagainya, sebelum sampai pada sidang putusan. (Nano Tresna A./mh)