Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Bombana. Demikian putusan Nomor /PHPU.D-VIII/2010 dibacakan oleh Ketua MK Moh Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi. Perkara ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Atikurahman-Hasmin Marunta.
Dalam pertimbangan hukumnya, terhadap dalil Pemohon tentang adanya calon yang tidak memenuhi dukungan suara minimal 15%, sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah dua kepengurusan Partai Peduli Rakyat Nasional Kabupaten Bombana mengusulkan dua calon yang berbeda. Akan tetapi, KPU Kabupaten Bombana sebagai Termohon telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual secara komprehensif. “Namun, fakta di persidangan menunjukkan Pemohon tidak pernah mempermasalahkan dukungan minimal 15% suara partai politik atau gabuangan partai politik pada saat pemungutan suara dilakukan baik di tingkat TPS sampai dengan tingkat KPU Kabupaten Bombana. Pemohon baru mempermasalahkan hal tersebut setelah suara Pemohon di bawah perolehan suara Pihak Terkait,” ujar Hakim Konstitusi.
Kemudian, dalil Pemohon mengenai adanya jumlah surat suara yang dicetak oleh KPU Kabupaten Bombana melebihi jumlah DPT ditambah cadangan 2,5%, Mahkamah berpendapat bahwa DPT untuk Kabupaten Bombana adalah 101.086. Apabila jumlah DPT ditambah cadangan 2,5%, maka jumlah surat suara yang dicetak adalah 103.613. “Berdasarkan bukti T-(A, berupa Berita Acara Penerimaan Barang, surat yang dicetak dan diterima Termohon adalah 103.613 lembar. Oleh karena itu, berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah berpendapat Termohon telah dapat membuktikan dalil bantahannya. Sebaliknya dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi.
Pemohon juga mendalilkan simpatisan dan pendukung Pemohon tidak mendapatkan undangan memilih. Terhadap dalil tersebut, Mahkamah berpendapat tidak diberikannya kartu undangan tidak tepat dijadikan dasar atau alas an perolehan suara Pemohon berkurang sesuai Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 mengenai Pemilih dapat menggunakan KTP/Paspor yang masih berlaku asal terdaftar di DPT. “Seandainya pun undangan diberikan, tidak dapat dipastikan pemilih akan memilih Pemohon, justru hal itu melanggar asas-asas Pemilukada yang Luber dan Jurdil, dalam hal ini terutama asas kerahasiaan. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum,” papar Hakim Konstitusi.
Mahkamah pun berkesimpulan tidak ada pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif dalam penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bombana, Dalam konklusi yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD, permohonan Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. “Pokok permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)