INILAH.COM, Jakarta- Lagi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melaporkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menerima hadiah berupa kue-kue dan kurma dari Kerajaan Arab Saudi dan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terkait Idul Fitri.
"Untuk kehatian-hatian, meski nilainya kecil, ya saya laporkan ke sini. Mumpung belum sampai 30 hari, nanti bisa dianggap lalai," ujarnya usai melaporkan ke KPK, Senin(6/9). Mahfud diterima oleh Direktur Gratifikasi, Muhammad Sigit.
Dia menjelaskan, penerimaan itu yaitu berupa 50 box kurma dari Kerajaan Saudi Arabia sedangkan parsel berupa kue-kue kering diperolehnya dari TPI. Mahfud mengaku, terhadap dua instansi itu, dirinya tidak memiliki kepentingan atau perkara yang sedang diurus kecuali hanya persahabatan.
"50 boks kurma dikirim ke kantor, langsung saya bagi ke pegawai dan saya sisakan satu untuk bukti laporan ke KPK. Saya hargai pemberiannya tapi karena dianggap gratifikasi meski jumlahnya kecil saya laporkan ke KPK," tandas Mahfud. [TJ] Santi Andriani