Jakarta, MK Online - Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki tugas menyelenggarakan dukungan teknis pelayanan administrasi umum dan administrasi yustisial kepada MK. Semua dilakukan demi mewujudkan komitmen MK sebagai lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar ketika menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (2/9), di Gedung Nusantara II, DPR.
Dalam kesempatan itu, Janedjri mengungkapkan bahwa Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK telah berkomitmen untuk dapat selalu menyampaikan informasi-informasi yang riil kepada berbagai pihak yang berkepentingan. “Hal tersebut dilakukan secara sadar salah satu wujud menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Pada tahun 2010, lanjut Janedjri, MK telah melaksanakan tiga jenis kewenangan konstitusionalnya, yaitu pengujian undang-undang (PUU), memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan memutus perkara Pemilukada. Janedjri menyampaikan jumlah total perkara yang ditangani oleh MK selama 2010, terhitung sampai dengan tanggal 30 Agustus 2010 sebanyak 253 perkara, terdiri dari perkara PUU sebanyak 93 perkara, SKLN 1 perkara dan PHPU Kada sebanyak 159 perkara. “Selanjutnya mengenai Pemilukada yang telah dilaksanakan sampai dengan tanggal 1 September 2010 sebanyak 161 daerah dan sebanyak 126 daerah terjadi sengketa hasil Pemilukada. Dari jumlah sengketa hasil Pemilukada yang ditangani MK, perkara yang telah diputus sebanyak 143 perkara (89,94%) dan sebanyak 16 perkara atau 13% masih dalam proses persidangan. Dari jumlah perkara yang sudah diputus tersebut, 11 perakara (7,96%) dikabulkan, 92 perkara (64,34%) ditolak, 37 perkara (25,87%) tidak dapat diterima, dan 3 perkara (2%) ditarik kembali,” urainya.
Selanjutnya, Janedjri menyampaikan rencana penanganan perkara konstitusi pada 2011 yang didasarkan pada kecenderungan permohonan yang diterima pada tahun sebelumnya, sisa perkara yang belum selesai diputuskan pada tahun 2010 dan perkiraan peristiwa tahun 2011. Rencana penanganan perkara PUU, jelas Janedjri, didasarkan pada asumsi penerimaan perkara pada tahun sebelumnya, maka jumlah perkara pada 2011 diperkirakan sebanyak 90 perkara. “Sedangkan, rencana penanganan perkara SKLN diperkirakan terdapat 1 permohonan. Sedangkan untuk perkara perselisihan hasil Pemilukada pada 2011 diprediksi sebanyak 50 perkara,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2010, Jenedjri memaparkan anggaran belanja yang dialokasikan untuk MK sebesar Rp 189,2 Miliar. “Realisasi anggaran MK tahun 2010 sampai dengan (tanggal 31 Agustus 2010) adalah sebesar Rp 104,6 Miliar atau 55% dari anggaran. Dengan rincian program di antaranya penerapan kepemerintahan yang baik, pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur, peningkatan kesadaran hukum dan HAM, peningkatan kinerja lembaga peradilan, penegakan hukum dan HAM, serta peningkatan kualitas profesi hukum,” paparnya. (Lulu Anjarsari)