Jakarta, MK Online - Upaya yang dilakukan Pasangan Hanny Joost Pajouw, SE., Ak., ME dan Drs. H. Anwar Panawar sebagai calon walikota dan wakil walikota Manado tak sia-sia, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan mereka pada sidang perkara No. 144/PHPU. D-VIII/2010 di ruang sidang Pleno, Jumat (3/9).
Dalam kesimpulan putusan, Mahkamah menyatakan eksepsi pihak Terkait tidak beralasan hukum dan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. “Dalam amar putusan menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak Terkait dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno yang didampingi para hakim konstitusi lainnya.
Putusan yang dijatuhkan MK itu didasarkan pada penilaian atas bukti dan keterangan saksi Pemohon, bahwa Pihak Terkait telah melakukan serangkaian pertemuan yang melibatkan para kepala lingkungan, lurah dan camat se-Manado untuk mendukung pihak Terkait yang dikondisikan dari Januari 2010. Selain itu, jika Pihak Terkait menang putaran pertama Pemilukada Kota Manado, para lurah dijanjikan berangkat ke Singapura dan para Kepala Lingkungan dijanjikan berangkat ke Bali.
Bukti dan keterangan saksi Pemohon lainnya, pihak Terkait disinyalir melakukan pertemuan di aula kantor Pemerintah Kota Manado dengan para guru dan melakukan kampanye terselubung. Juga terjadi mobilisasi PNS, guru dan siswa sekolah menengah atas dalam kampanye pihak Terkait dan memindahkan pejabat yang tidak loyal kepada pihak Terkait. Bukti lainnya, terjadi pemecatan para kepala lingkungan yang tidak mendukung Pihak Terkait maupun pemecatan pegawai Perusahaan Daerah Pasar Kota Manado yang tidak memilih pihak Terkait.
Dari rangkaian fakta seperti diuraikan di atas, menurut Mahkamah, terjadi pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Pelanggaran sistematis terjadi karena pelanggaran oleh pihak Terkait dengan memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) secara teroganisasi, terstruktur dan terencana sangat baik, melakukan persiapan untuk pertemuan-pertemuan yang melibatkan para camat, lurah dan kepala lingkungan se-Manado untuk mendukung pihak Terkait jadi pemenang Pemilukada Kota Manado yang disertai intimidasi berupa pemecatan beberapa kepala lingkungan dan karyawan Perusahan Daerah Pasar Kota Manado yang tidak mau mendukung pihak Terkait.
Mahkamah berkeyakinan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut merupakan bentuk mobilisasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya para Camat, Lurah dan para guru untuk mendukung Pihak Terkait dalam Pemilukada Kota Manado.
Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon beralasan hukum dan menyatakan Pemilukada Kota Manado telah mencederai prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Menimbang bahwa meskipun Pemohon dalam dalil-dalilnya tidak mempersoalkan hasil penghitungan suara dan justru mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Mahkamah berpendapat, pelanggaran-pelanggaran yang menyebabkan terjadinya hasil penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus dinilai untuk menegakkan keadilan.
Pandangan Mahkamah ini didasari oleh ketentuan Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (Nano Tresna A./mh)