Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam perkara nomor 151/PHPU.D-VIII/2010 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sidang pengucapan putusan digelar pada Rabu (1/9) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon nomor urut satu, Sudibyo mamonto-Dyane A. Merukh (Pemohon I) serta pasangan calon nomor urut dua, Mokoagouw Sehan-Meity Ochotan (Pemohon II). Sedangkan sebagai Termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Adapun sebagai Pihak Terkait, pasngan nomor urut empat, Sehan S. Landjar-Medy Lensun.
Terkait dugaan adanya praktik money politic oleh pasangan calon nomor empat, Mahkamah menyatakan, dalil Pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan hukum.
“Dalam posita-nya para Pemohon hanya menyatakan bahwa pemberian beras dan uang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 4, sama sekali tidak menjelaskan siapa yang melakukan, kapan, di mana, dengan cara bagaimana dugaan pelanggaran pidana Pemilukada tersebut dilakukan,” ucap salah satu Hakim Konstitusi, saat membacakan pendapat Mahkamah.
Sedangkan terhadap dalil pelanggaran tata cara penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh TPS di Kecamatan Modayag, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan, dan Kecamatan Kotabunan, Mahkamah menyatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, para Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas di TPS mana terjadi kesalahan tata cara penghitungan suara, siapa yang melakukan kesalahan, berapa besar pengaruh kesalahan tersebut terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon.
“Tanpa bermaksud menilai proses tahapan yang sudah dilakukan penyelenggara Pemilukada, Mahkamah juga menilai penghitungan suara ulang yang dilakukan Termohon semata-mata didasarkan atas surat dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebagaimana Bukti P-6 dan Bukti T-2, tidak didasarkan atas adanya laporan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS sampai PPK dari saksi pasangan calon maupun dari Pengawas Pemilu Lapangan dan Panwas Kecamatan,” lanjutnya.
Selain itu, meskipun ditemukan adanya perubahan perolehan suara antara yang tertulis dalam Formulir Model C1-KWK dengan hasil penghitungan suara, menurut Mahkamah, perubahan tersebut hanya menambah satu dan dua suara bagi masing-masing pasangan calon. Dengan kata lain, perubahan tidak signifikan. Oleh karena itu, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan seluruh dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. (Dodi/mh)