Jakarta, MK Online - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara dengan nomor perkara 159/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/9), di Ruang Sidang Panel Gedung MKRI. Agenda sidang adalah pembuktian.
Pada kesempatan itu, saksi-saksi dari para pihak tidak hanya memberikan kesaksian di ruang persidangan saja. Tetapi, beberapa diantaranya, memberikan kesaksian dari Universitas Tadulako, Palu, melalui sarana video conference yang dimiliki oleh MK.
Para saksi Pemohon mengungkapkan banyak terjadi pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan Termohon (KPU Mamuju Utara) selama penyelenggaraan pemilukada. Menurut saksi Pemohon, Syamsul, terdapat perbedaan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mengindikasikan adanya penggelembungan suara. “Terdapat selisih sebesar 21.787 pemilih,” ujarnya.
Selain itu, saksi Nasarudin mengungkapkan, ada pemilih yang menggunakan kartu pemilih atas nama orang lain serta tidak diterimanya form CKWK dan DPT oleh saksi.
Kemudian, terkait dengan dalil adanya praktik money politic oleh pasangan calon nomor urut dua, saksi Gunawan, mengatakan, ada kegiatan membagi-bagikan uang sebesar 50 ribu dan 100 ribu di jalan raya, dekat kantor kelurahan. “Yang terima ratusan orang,“ katanya.
Namun, terhadap dalil money politic tersebut, saksi Pihak Terkait, Tanda, malah mengungkapkan Pemohonlah juga telah melakukan money politic. “Sebelum hari H (pemungutan suara, red) di Desa Makoni ada pembagian 17 sak beras. Pasangan nomor urut satu yang melakukannya,” tuturnya. Lain lagi kesaksian saksi Faizi, menurutnya, ada pembagian uang sebesar 50 ribu per orang di kampungnya. “Menurut informasi untuk memilih nomor satu,” katanya.
Selanjutnya, saksi Termohon, Nursalam, membantah tentang adanya pemilih yang masih di bawah umur. Menurut Nursalam, sesuai data yang dia miliki, tidak ada pemilih yang berusia di bawah 17 tahun. Dan, meskipun ada, para pemilih tersebut telah kawin atau pernah kawin. “Hampir di semua kecamatan ada,” ungkapnya.
Adapun terhadap dalil Pemohon yang mengatakan, ada permasalahan selama penyelenggaraan Pemilukada, khususnya terkait coblos tembus, juga telah dibantah oleh para Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dihadirkan oleh Termohon. Menurut mereka, Pemilukada berjalan lancar dan tidak ada keberatan dari seluruh saksi pasangan calon terhadap hasil rekapitulasi yang telah mereka lakukan. “Seluruh saksi menandatangani,” tegas Mansur, Katua PPK Bombana Moto. (Dodi/mh)