MK Tolak Gugatan Tiga Calon Gubernur Sulut
Jumat, 03 September 2010
| 11:27 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan gugatan tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2010-2015, dalam perkara Pemilu Kada. Materi gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan, dalil gugatan pemohon tidak terbukti menurut hukum. Pada permohonan seluruh pokok perkara juga ditolak dalam sidang pleno mendengar putusan Mahkamah Konstitusi di Jakarta," kata Johanes Budiman, Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur Sinyo Harry Sarundajang- Wakil Gubernur Djouhari Kansil, Jumat (3/9).
Tiga pesangan calon Gubernur-Wakil Gubernur yang menggugat hasil pleno rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut memenangkan pasangan Sinyo Harry Sarundajang-Djouhari Kansil pada Pemilu Kada 3 Agustus 2010 yakni, Stevanus Vreeke Runtu-Marlina Moha Siahaan, Elly Lasut-Hendriata Wulur dan pasangan Ramoy Luntungan-Hamdi Paputungan.
"Dengan ditolaknya gugatan tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur tersebut pada sidang pleno Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada hambatan lagi bagi pasangan Sinyo Harry Sarundajang-Djouhari Kansil yang terpilih dilantik menjadi Gubernur-Wakil Gubernur Sulut periode 2010-2015," tegas Budiman.
Sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut berlangsung, Kamis (2/9), dipimpin Ketua MK Moh Mahfud MD, yang didampingi Hakim Muhammad Alim, Farida Indriati, M Akil Mochtar, Achmad Sodiki, M Arsyad Sanusi, Harjono dan Hakim Hamdan Zoelva.
"Sesuai informasi jadwal KPU Sulut untuk melantikan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih berlangsung 14 September 2010," jelas Budiman.
Voucke Lontaan, MediaIndonesia.com