Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) melakukan penerapan sistem terbaru pembuat risalah milik BPPT, i-Perisalah. Penerapan sistem pembuat risalah ini dilakukan dalam setiap persidangan MK sejak 2 Agustus 2010 lalu. Pada Selasa (2/9), perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bank Indonesia (BI), Kementerian Pertahanan (Menhan), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dirjen Pajak Republik Indonesia mendatangi MK untuk melihat langsung cara kerja i-Perisalah di MK.
Dalam kesempatan itu, Perekayasa BPPT Oskar Riandi menjelaskan i-Perisalah merupakan sebuah sistem solusi pembuat risalah dengan menggunakan eknologi pengenal wicara yang secara otomatis akan mentranskripkan semua ucapan baik dalam sidang maupun pertemuan. Oleh karena itu, lanjut Oskar, BBPT memilih MK sebagai tempat pertama penerapan i-Perisalah. “Kami memilih MK karena MK dapat dikategorikan sebagai lembaga negara yang membuat transkrip terbaik di Indonesia saat ini. Kamipun ingin mengkomparasikan keunggulan metode yang dimiliki MK dengan i-Perisalah,” ujarnya.
Akan tetapi, jelas Oskar, harus diakui banyaknya terminologi baru selama persidangan MK yang belum diaplikasikan dalam sistem. Oskar mencontohkan selama uji coba yang berlangsung hampir 1 bulan, i-Perisalah menemukan 60 ribu terminologi baru yang belum terdeteksi dalam sistem. “Padahal kami sudah mengaplikasikan sekitar 200 ribu terminologi dalam bahasa Indonesia. Butuh 2 minggu sampai satu bulan bagi sistem i-Perisalah untuk mengadaptasi terminologi-terminologi baru ini,” jelasnya.
Menurut Oskar, i-Perisalah mampu mengefisienkan waktu dan sumber daya manusia dalam penyusunan risalah sidang terutama di MK. Tak hanya itu, i-Perisalah juga mampu membuat ringkasan atau resume dari persidangan yang ada. “Selain itu, i-Perisalah mencatat pembicaraan dalam persidangan secara berurutan baik waktu, pembicara hingga lawan bicara serta memudahkan administrasi dalam pengelolaan arsip, kemanan data dan informasi dalam persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Accounting Manager INTI Dzitu Sofwan mengungkapkan untuk merealisasikan penggunaan i-Perisalah dalam persidangan MK seterusnya, maka BPPT bersama INTI akan menandatangani nota kesepahaman atau MoU pada bulan September ini. (Lulu Anjarsari)