Jakarta, MK Online - Pupus sudah harapan Pasangan Calon No. Urut 3 Dr. H Agus Wahyu Arifin, M.M. dan Drs. H. Abdul Mujib Syadzili, M.Si. (Pemohon I) dan Pasangan Calon No. Urut 2 Mochamad Geng Wahyudi, S.H., M.Hum. dan Drs. H. Abdur Rahman (Pemohon II) menjadi Bupati dan Wakil Bupati Malang Periode 2010-2015. Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan yang terbukti di persidangan akhirnya menolak seluruh permohonan mereka pada Sidang Pleno MK, Rabu (1/9) siang.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah berkesimpulan Eksepsi Pihak Terkait tidak berdasar dan tidak beralasan hukum. “Amar Putusan mengadili, menyatakan, menolak Eksepsi Pihak Terkait dan menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya,” demikian dibacakan Mahfud MD selaku Ketua Pleno merangkap Anggota.
Mengenai dalil Pemohon I yang menyatakan Pasangan Calon Nomor Urut 1 secara sistematis dan masif melibatkan birokrat mulai dari Kepala Dinas, Camat, dan Kepala Desa, serta menggunakan acara-acara dinas Wakil Bupati Malang untuk sosialisasi dan kampanye dengan membagikan beras, jam dinding, semen, uang dan lainnya, ternyata dalam persidangan Pemohon I hanya mengemukakan dalil-dalil tanpa mengajukan alat bukti apapun.
Selain itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon I juga tidak diuraikan dengan jelas kapan, dimana, siapa pelaku dan penerima, dan bagaimana praktik keterlibatan aparat pemerintah yang didalilkannya. Dengan pertimbangan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon I harus dinyatakan tidak terbukti menurut hukum.
Kemudian mengenai dalil Pemohon II yang menyatakan pihak Terkait pernah memobilisasi GTT (Guru Tidak Tetap) dalam kegiatan terkait Pemilukada, pihak Terkait membantahnya. Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan Saksi Nurul Yakin yang menerangkan bahwa Saksi adalah GTT SMAN 1 Singosari yang menjadi Ketua Panitia acara Sosialisasi RPP Tenaga Honorer yang dilaksanakan di GOR Ken Arok.
Berdasarkan bukti tertulis dan Saksi yang diajukan para pihak, Mahkamah menilai seandainya benar ada janji dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengenai pengangkatan GTT/PTT sebagai PNS, Pemohon II masih harus membuktikan bahwa janji tersebut mempengaruhi para GTT/PTT untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1. Di samping itu, janji dari pasangan calon tertentu tidak dapat dikualifisir sebagai tindakan terstruktur, sistematis, dan massive yang secara signifikan mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon II harus dinyatakan tidak terbukti.
Selanjutnya mengenai Pemohon II yang mendalilkan Termohon secara sengaja merekrut PNS dan karyawan badan usaha Pemerintah Daerah sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS, Termohon membantah dalil Pemohon II dan menyatakan bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang PNS menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS.
Mengenai dalil Pemohon II tersebut, Mahkamah berpendapat bahwa memang tidak ada peraturanperundang-undangan yang melarang PNS untuk menjadi anggota PPK, KPPS, maupun petugas PPS. Adapun jika ternyata PNS yang menjadi petugas penyelenggara pemilukada melakukan pelanggaran atau bersikap tidak netral, seharusnya Pemohon II melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan, yaitu Panwaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon II harus dinyatakan tidak terbukti. (Nano Tresna A./mh)