Jakarta, MK Online - Tanpa alasan yang sah, Pemohon dua kali mangkir di persidangan. Padahal Mahkamah telah memanggil Pemohon secara patut dan sah. Mahkamah Konstitusi (MK) berpendapat, Pemohon tidak serius dengan permohonannya dan Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, demi peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta demi kepastian hukum bagi para pihak maka permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur.
Demikian pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 142/PHPU.D-VIII/2010 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Mamuju Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2010, Selasa, (31/8/2010), bertempat ruang pleno lantai 2 gedung MK. Permohonan ini diajukan oleh Ahmad Taufan-Minhajuddin Ahmad, Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pemohon keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Mamuju Nomor 58/KPU Kab.033-433438/VIII/2010 tentang penetapan perolehan suara hasil Pemilukada Kab. Mamuju Tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2010.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Agustus 2010, Pemohon memberikan kuasa kepada Sahardi, S.H. dan Asikin, S.H. para advokat yang beralamat di Jalan Adiyaksa Varu, Ruko Zamrud Blok K Nomor 20, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, melalui faksmili yang dikirimkan ke MK pada 20 Agustus 2010, keduanya menyatakan mengundurkan diri selaku kuasa Pemohon.
Menanggapi permohonan Pemohon, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada hari Jumat, 20 Agustus 2010. Namun ternyata Pemohon tidak hadir, sedangkan Termohon dan Pihak Terkait hadir. Mahkamah pun menunda persidangan pada Kamis, 26 Agustus 2010.
Mahkamah kembali memanggil Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait secara sah dan patut untuk hadir dalam persidangan pada hari Kamis, 26 Agustus 2010, namun Pemohon tetap tidak hadir, padahal Termohon dan Pihak Terkait hadir.
Akhirnya sembilan hakim konstitusi dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, menyatakan permohonan Pemohon gugur. "Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon gugur," kata Mahfud MD di ujung pembacaan amar putusan yang dibacakan di persidangan MK. (Nur Rosihin Ana/mh)