Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu yang dimohonkan oleh Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hasba Yanti Ponulele-Arman Djanggola, Rabu (1/09) di Ruang Sidang Pleno MK. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Mahfud MD.
Dalam pembacaan vonis putusannya, MK memiliki pendapat bahwa dalil pelanggaran dalam Pemilikada Kota Palu secara sistematis, massif dan terstruktur yang dimohonkan Pemohon tidak bisa dibuktikan dalam persidangan. Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan, Termohon telah membatalkan 2.408 surat suara coblos tembus pada gambar dan nomor Pemohon, tetapi Pemohon tidak mempermasalahkan surat suara coblos tembus pada pasangan calon yang lain. Dan untuk mendukung dalilnya tersebut, Pemohon menghadirkan saksi bernama Moh. Yasin dan Muslimin.
Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon mengajukan bantahan yang menyatakan bahwa kasus coblos tembus yang terjadi di beberapa TPS telah diselesaikan pada Rekapitulasi Tingkat PPK dengan melakukan penghitungan ulang. “Saksi Pemohon telah menerima dan menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Ulang Surat Suara Coblos Tembus di Tingkat PPK. Setelah MK meneliti dan mencermati bukti Pemohon dan Termohon, ditemukan fakta hukum bahwa keterangan saksi Pemohon tidak bersesuaian antara saksi yang satu dengan yang lainnya.,” kata Hakim Konstitusi Harjono.
Menimbang bahwa untuk sebagian besar dalil Pemohon dibuktikan dengan surat pernyataan. Namun, Surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh yang bersangkutan, tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, sehingga nilai pembuktiannya tidak sempurna, karena surat pernyataan tersebut hanyalah surat biasa dan tidak didukung dengan alat bukti lainnya.
”Sebagian kecil dari surat pernyataan tersebut isinya sama dengan keterangan saksi Pemohon di dalam persidangan yang telah dinilai dalam pertimbangan di atas, sehingga bukti Pemohon a quo harus dikesampingkan. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalil Pemohon a quo harus dianggap tidak terbukti menurut hukum,” terang Harjono. (RNB Aji/mh)