Jakarta, MK Online - Sidang pendahuluan perkara nomor 159/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (1/9) pagi, di ruang sidang Panel MKRI. Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Mamuju Utara ini, dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut satu, Abdullah Rasyid-A.M. Bahtiar Syam.
Hadir dalam persidangan, Pemohon Prinsipal, Calon Wakil Bupati A.M. Bahtiar dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya, Andie. H. Makkasau, dkk. Begitu pula Termohon, hadir Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Utara, Muh. Yusri M Noer beserta beberapa anggota KPU lainnya dengan didampingi kuasanya. Sedangkan selaku Pihak Terkait adalah pasangan calon nomor urut dua, Agus Ambo Djiwa-H Muhammad Saal, diwakili oleh kuasanya, Misbahudin Gasmar dkk.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemungutan ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau setidak-tidaknya penghitungan ulang diseluruh TPS. Selain itu, Pemohon juga meminta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua (calon terpilih) karena telah melakukan kecurangan selama penyelenggaraan Pemilukada.
“Telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sitematis dan masif yang menciderai sendi-sendi demokrasi dan asas penyelenggaraan pemilukada yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia,” ucap Andie.
Permohonan tersebut, lanjut Andie, berdasarkan kepada adanya indikasi praktik money politic yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih selama pelaksanaan Pemilukada di Kabupaten Mamuju Utara. Selain itu, ia juga memamparkan bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan perolehan suara para pasangan calon oleh Termohon, yang berakibat merugikan pihaknya. “Terdapat selisih 5.908 suara,” ungkapnya.
Adapun Termohon, dalam jawabannya menegaskan, menolak seluruh dalil Pemohon. Dan pihaknya juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan. Menurutnya, permohonan Pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan, yakni tiga hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara.
“Objek sengketa itu ditetapkan tanggal 8 Agustus 2010, seharusnya sesuai PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) Nomor 15 waktu registrasinya hanya sampai 11 Agustus 2010. Namun sesuai dengan yang kami terima, permohonan diregistrasi tanggal 30 Agustus 2010,” tukas Kuasa Termohon.
Selain itu, Termohon telah membantah seluruh dalil-dalil Pemohon. “Terkait selisih angka, Termohon telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemohon untuk melakukan klarifikasi terhadap selisih suara tersebut,” bantah Termohon.
“Berkaitan kesalahan tentang coblos tembus. Hal itu hanya terjadi pada tiga TPS, yakni di Desa Mertosari, Desa Obi, dan Desa Bukit Harapan. Dan, itupun sudah diselesaikan pada tingkatan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sudah dilakukan penghitugan ulang,” tegasnya.
Balik Menuding
Dalam kesempatan itu, baik Termohon dan Pihak Terkait, tidak hanya membantah dalil-dalil Pemohon, tetapi juga malah balik menuding. Mereka menyatakan, Pemohonlah yang melakukan pelanggaran selama pemilukada. “Kami memiliki buktinya,” ujar kuasa Pihak Terkait.
“Malah Pemohon yang melakukan pelanggaran. Yakni di TPS 1 terdapat pemilih di luar daerah. Dari Kampong Pinrang, di mana Kampung Pinrang adalah kampung asal dari Pemohon. Sekarang yang bersangkutan telah ditangkap polisi dan sedang menjalani proses di pengadilan” ungkap Termohon.
Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian. Sidang akan digelar pada Kamis, (2/9) pukul 11.00 WIB. Para pihak rencananya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi melalui sarana video conference yang dimiliki oleh MK di Universitas Tadulako. (Dodi/mh)