Jakarta, MK Online - Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Halmahera Utara kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (31/8) pagi di ruang sidang Pleno MKRI. Sidang dengan nomor perkara 155/PHPU.D-VIII/2010 ini telah memasuki agenda mendengarkan jawaban Termohon dan pembuktian.
Dalam jawabannya, Termohon menyatakan mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. “Akan terdapat conflict of interest. Karena hanya ada satu kuasa dari empat pasangan yang memohonkan perkara ini. Serta dalam perkara ini bukan kewenangan MK untuk memutusnya, karena tidak ada satu pun dalil Pemohon yang menyatakan jumlah suara yang benar versi Pemohon,” ungkap kuasa Termohon.
“Terkait dengan perubahan jadwal dan tahapan Pemilukada, hal itu disebabkan faktor APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dan kosongnya beberapa kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” lanjutnya.
Selain itu, Termohon juga menjawab dalil Pemohon yang menyatakan bahwa pasangan nomor urut satu, Hein Namotemo-Rusman Solaeman, yang bermasalah dalam hal administrasi pencalonanya.
“Kami telah melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap seluruh pasangan calon. Dan, selama penyelenggaraan Pemilukada tidak ada keberatan dari salah satu pasangan calon pun atas hal ini,” ungkapnya.
Sedangkan berkaitan dengan standarisasi surat suara yang juga didalilkan Pemohon, Termohon menyatakan pihaknya telah melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang ada. “Pada lembar surat suara, sudah ada choice code yang hanya diketahui oleh pihak KPU dan pemenang tender saja,” bantahnya.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon, sidang melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dari Pemohon. Dalam kesaksiannya, para saksi tersebut sedikitnya menerangkan tiga pokok permasalahan, yakni adanya masalah terkait administrasi pencalonan pasangan calon Hein Namotemo-Rusman Solaeman, legalitas petugas penyelenggara pemilukada yang masih belum jelas karena beberapa petugas tidak mendapat SK (Surat Keputusan) Pengangkatan, serta ditemukannya 516 surat suara yang sudah tercoblos dalam sebuah kantong plastik di luar kotak suara.
Untuk mendukung dalilnya, Pemohon telah menghadirkan beberapa pengurus Partai Golkar Halmahera Utara (yang baru) untuk menerangkan duduk perkara terkait pencalonan Hein Namotemo. “Dari DPD Tingkat II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Utara tidak pernah mendaftarkan Pak Hein Namotemo-Rusman Solaeman sebagai calon. Dia mendaftarkan dirinya sendiri. Tidak melalui pengurus baru,” ungkap Heri yang menjabat sebagai Wakil Ketua Partai Golkar Kabupaten Halmahera Utara ini.
Namun, meskipun begitu, pihaknya juga mengakui tidak pernah mengirimkan surat keberatan secara resmi kepada KPU atas pencalonan Hein Namotemo tersebut.
Selain itu, ada juga permasalahan dengan Surat Keputusan KPU yang disinyalir bertanda tangan palsu. “Pada SK KPU Nomor 3 dan 4 tahun 2010 tentang pengangkatan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) itu, yang tanda tangan bukan saya,” kata saksi Wahyu Muhammad, mantan Ketua KPU Kabupaten Halmahera Utara.
Untuk selanjutnya, sidang masih dengan agenda pembuktian. Adapun rencannya Pemohon akan menghadirkan dua saksi dari Panwaslukada dan dua ahli, Termohon tujuh saksi, sedangkan Pihak Terkait tiga saksi. Sidang berikutnya akan digelar Rabu (1/9), pukul 13.00 WIB. (Dodi/mh)