Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Sidang pengucapan putusan perkara dengan nomor 138/PHPU.D-VIII/2010 ini digelar oleh MK pada Senin (30/8) sore di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Pemohon adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dengan nomor urut satu, Farry Freyke Liwe-Franky Donny Wongkar. Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan serta Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut lima, yakni Christiany Euginia Paruntu-Sonny Frans Tandayu.
Adapun dalam putusannya tersebut, Mahkamah menyatakan, Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas kesalahan yang terdapat pada Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Akhir Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan seperti yang didalilkannya.
“Dalil Pemohon sepanjang mengenai hasil penghitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2010 tidak terbukti menurut hukum,” ucap Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan bahwa pada saat tahapan masa tenang dan pemungutan suara, Pasangan Nomor Urut 4 dan Pasangan Nomor Urut 5 melalui Tim Kampanye dan Tim Suksesnya telah melakukan kegiatan pembagian beras dan uang kepada pemilih. Yang mana, menurut Pemohon, praktik ini telah berpengaruh signifikan pada perolehan suara Pemohon. Namun, Mahkamah berpendapat lain. Menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak terbukti.
“Dalam perkara a quo Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran serius yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tersebut. Disamping itu pula selama pelaksanaan penyelenggaraan Pemilukada sampai pada tahap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilhan Umum Bupati dan Wakil Bupati di Tingkat Kabupaten Minahasa Selatan tidak pernah ada pemberitahuan mengenai adanya kegiatan pembagian beras dan uang kepada pemilih,” lanjutnya.
Begitu pula dengan dalil Pemohon yang mengungkapkan adanya kesalahan dalam penghitungan suara oleh Termohon. “Selama pelaksanaan penghitungan suara mulai dari tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sampai tingkat kabupaten tidak ada keberatan apapun dari pihak Pemohon, Berdasarkan pandangan hukum di atas, dalil-dalil Pemohon mengenai adanya kesalahan penghitungan suara oleh Termohon tidak terbukti menurut hukum” ujar Arsyad.
Akhirnya, dalam konklusinya Mahkamah pun menyatakan, dalil Pemohon hanya berkaitan dengan hal-hal yang bersifat teknis administrasi, oleh karenanya tidak tepat menurut hukum. “Dan tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon serta tidak beralasan hukum,” ungkap Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD. (Dodi/mh)