MK Vonis Perkara Susno dan Yusril Setelah Lebaran
Selasa, 31 Agustus 2010
| 11:15 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan atas dua perkara uji materi berbeda yakni Undang-undang LPSK dan Undang-undang Kejaksaan Agung yang diajukan oleh Susno Duadji dan Yusril Ihza Mahendra. Rencananya ketetapan dua perkara tersebut akan dibacakan setelah perayaan Idul Fitri.
"Sekarang sedang dalam proses karena menunggu penyerahan kesimpulan secara tertulis dari perkara yang diajukan Susno dan Yusril. Setelah Idul Fitri baru permohonan diputus," ujar Ketua Panitera Mahkamah Konstotusi Zainal Arifin Hoesein saat ditemui di ruang kerjanya, gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/8/2010).
Selain memutus kasus Susno dan Yusril, Mahkamah Konstitusi paska Lebaran nanti juga akan mengeluarkan keputusan sebanyak 19 perkara.
"Undang-undang Pengadilan anak tinggal menyusun draft putusan. Jadi semua ada 19 putusan. Kalau ditambah Yusril dan Susno jadi 21 putusan. Insya Allah dalam September dan Oktober selesai,"tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya,Susno Duadji mengajukan uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban. Susno meminta seorang yang menjadi saksi tidak ditahan. Sementara Yusril mempermasalahkan jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Karena itu, Yusril mengajukan uji materi UU Kejaksaan.
TribunNews.com