Jakarta, MK Online - Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Halmahera Utara (Halut) digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Jum’at (27/8) pagi, di ruang Sidang Pleno MKRI. Perkara dengan nomor registrasi 155/PHPU.D-VIII/2010 ini baru memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon terdiri dari empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara 2010. Mereka adalah pasangan calon nomor urut dua, Frans Manery-Rusdi Djoge; pasangan calon nomor urut empat, Muchlis Tapi-Tapi dan Hapri Bolango; pasangan calon nomor urut lima, Eduard Loasari-Muhammad Mifta Baay; serta pasangan calon nomor urut enam, Djidon Hangewa-Bahardi Ngongira. Semuanya didampingi oleh satu tim kuasa hukum yang sama, yakni Muhammad Asrun, Abdullah Kahar dkk.
Sedangkan Termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, pada kesempatan itu hadir Prinsipal, Ketua KPU Benjamin Wokono, beserta beberapa anggota KPU lainnya dengan didampingi kuasa hukum. Adapun Pihak Terkait, pasangan calon nomor urut satu, Hein Namotemo-Rusman Solaeman dalam persidangan diwakili oleh kuasanya Misbahudin Gasmar, Rudy Alfonso dkk.
Dalam persidangan, Pemohon mengungkapkan, Termohon telah melakukan pelanggaran selama penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) di Halut. “Penyelenggaraan Pemilukada telah dilakukan dengan cara yang tidak jujur dan berpihak yang dilakukan secara sitematis, terstruktur dan masif,” ungkap Asrun. “Serta terjadi pembiaran terhadap segenap pelanggaran yang ada,” tambahnya.
Pada permohonannya, Pemohon mendalikan sedikitnya empat masalah dalam pokok perkara, yakni pelanggaran administrasi dan kode etik terkait tahapan dan penjadwalan Pemilukada oleh Termohon, legalitas petugas atau aparat penyelenggara Pemilukada, standarisasi dan pengamanan surat suara yang bermasalah serta pencalonan pasangan nomor urut satu yang diduga cacat administrasi.
“Terjadi ketidakpastian tahapan dan juga merupakan pelanggaran administrasi Pemilu. Bahwa ada perubahan waktu dan tahapan. Waktunya dipersingkat bahkan ada tahapan yang tidak ada,” papar Asrun seraya mengatakan bahwa hal itu berdasarkan kepada adanya tiga surat KPU dan surat Panwaslu.
“Pengajuan pencalonan pasangan calon Hein Namotemo-Rusman Solaeman cacat administrasi karena tidak memiliki kapasitas kewenangan hukum sebagai calon. Karena bukan pengurus Partai GOLKAR lagi. Tanggal 6 Maret sudah bukan pengurus lagi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk mediskualifikasi pasangan calon Hein Namotemo-Rusman Solaeman, serta membatalkan surat keputusan KPU nomor 27 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilukada Halmahera Utara tahun 2010.
Menolak
Terhadap dalil-dalil tersebut, Pihak Terkait perkara ini menegaskan menolak seluruh dalil-dalil Pemohon selain yang diakui kebenarannya. Dalam tanggapannya, Pihak Terkait menyatakan, permohonan bukanlah sengketa hasil perolehan suara, oleh karenanya, bukan kewenangan MK untuk mengadilinya. Adapun terkait dalil cacat administrasi, pihaknya akan membuktikan dengan menghadirkan bukti klarifikasi dari Partai GOLKAR. Sedangkan Termohon, akan memberikan jawabannya pada persidangan berikutnya.
Sidang berikutnya akan digelar Selasa (31/8) pukul 09.30 WIB. (Dodi/mh)