Jakarta, MK Online - Keprotokolan sebagai suatu tata cara, tata tempat dan tata upacara serta tata penghormatan harus dilihat dalam aspek lebih operasional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan hanya dalam acara tertentu saja. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri M. Gaffar ketika membuka acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keprotokolan, Jumat (27/8), di Gedung MK.
Janedjri menyampaikan penerapan tata cara yang termasuk dalam keprotokolan dapat diterapkan melalui hal-hal kecil yang sederhana dalam tugas sehari-hari. “Sebut saja, budaya penghormatan kepada para Hakim Konstitusi dan para stakeholder. Hal ini penting untuk diterapkan dalam lingkup kerja sehari-hari sebagai pemberi layanan kepada pihak-pihak tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Janedjri mengharapkan agar para pegawai mengedepankan keramahan (hospitality). Hal ini, lanjut Janedjri, tak kalah penting dengan budaya penghormatan karena dirasakan langsung masyarakat pencari keadilan di MK. “Prof. Hikmahanto Juwana pernah bercerita kepada saya betapa Beliau terkesan dengan keramahan para pegawai MK ketika ia dihadirkan sebagai Ahli dalam persidangan MK. Beliau terkesan dengan keramahan yang kita perlihatkan. Oleh karena itu, hal ini menjadi penting untuk dipertahankan, bahkan harus ditingkatkan,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Janedjri, penyelenggaraan diklat ini dapat membawa pengaruh positif terhadap kinerja para pegawai berkaitan dengan pelayanan kepada Hakim Konstitusi dan para stakeholder. “Sekecil apapun ilmu pengetahuan yang Anda terima, hendaknya dilihat sebagai hal penting bagi kemajuan baik diri sendiri maupun organisasi,” ujarnya.
Hal serupa juga dikemukakan oleh Kepala Biro Umum MK, Syaiful Bachri. Syaiful mengemukakan bahwa dengan adanya diklat ini diharapkan para pegawai memahami mengenai keprotokolan yang baik dan benar. “Diharapkan pula melalui kegiatan diklat ini, para pegawai dapat meningkatkan kontribusi untuk MK,” harapnya.
Diklat Keprotokolan ini diikuti oleh 60 pegawai MK yang meliputi para sekretaris Hakim Konstitusi, para ajudan Hakim Konstitusi, para peneliti yang melekat pada Hakim Konstitusi, serta para pegawai pelayanan pimpinan, persidangan dan pelayanan umum. Diklat ini berlangsung selama 5 hari yang terbagi dari 3 hari (Jumat – Minggu, 27 – 29 Agustus 2010) dan 2 hari (Sabtu – Minggu, 4 – 5 Sepetember 2010) di Pusdiklat MK, Bekasi. (Lulu Anjarsari)