KPU kabupaten merasa yakin akan memenangkan gugatan yang dilayangkan pasangan Azasi Hasan-Dewi Kholifah (Assifa), dalam perkara perselisihan hasil pemilu kepala daerah (pilkada) putaran kedua di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, KPU akan mematahkan tudingan dan argumen pasangan Assifa pada sidang perdana di MK pada Jumat (27/8) hari ini.
KPU mengaku telah membahas secara detail gugatan yang diajukan Assifa, dengan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
”Kami yakin akan mampu mematahkan apa yang dituduhkan Assifa. Karena apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kami sangat prihatin dengan tuduhan tersebut, karena kami telah melaksanakan kegiatan penyelenggaraan pilkada sesuai dengan aturan, tapi kami justru dituduh melakukan pelanggaran,” kata Ketua KPU Sumenep, Thoha Shamadi.
Menurutnya, tuduhan itu sudah mengarah pada fitnah. Bahkan, pihaknya sudah menyiapkan setumpuk berkas dan data dari berbagai sumber. ”Kami tidak melakukan penyimpangan seperti yang dituduhkan Assifa,” tegasnya.
KPU juga telah mempersiapkan 20 orang saksi. ”Lima anggota KPU bersama kuasa hukum berangkat ke Jakarta. Sedangkan para saksi yang telah menjalani penggodokan diberangkatkan pada gelombang kedua,” ujarnya.
Gugatan yang diajukan ke MK oleh pasangan Assifa, di antaranya KPU Sumenep tidak netral yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif hingga jajaran bawah. Panitia Pengawas (Panwas) beserta jajarannya juga terlibat, indikasinya membiarkan terjadinya politik uang di Kecamatan Kota, Saronggi, Bluto, Guluk-guluk dan Gayam.
Assifa juga menuduh kolusi antara KPU dan jajarannya dengan pasangan nomor urut 2 dengan membiarkan pembukaan segel kotak suara di Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, pada tanggal 10 Agustus 2010 di Kantor Desa setempat. Serta pasangan A. Busyro Karim- Soengkono Sidik (Abussidik) mengkoordinir secara terstruktur, sistematis dan massif seluruh birokrat mulai PNS, camat, hingga kepala desa (Kades).
Pasangan Assifa meminta MK mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan, menyatakan surat keputusan KPU Sumenep tentang hasil rekapitulasi dan calon terpilih pasangan nomor 2, yakni A. Busyro Karim-Sungkono Siddik dicoret dari peserta pilkada, dan menyatakan pasangan nomor 1 sebagai calon terpilih, atau setidak-tidaknya Pilkada ulang di Kecamatan Guluk-guluk, Raas, Gayam, dan Nonggunong.
iir,Surabaya post online.com