Jakarta, MK Online - Sidang perkara nomor 138/PHPU.D-VIII/2010 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (25/8) siang, di Ruang Sidang Panel Gedung MKRI. Perkara terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan ini memasuki agenda pembuktian.
Dalam persidangan kali ini, hanya Pihak Terkait yang menghadirkan saksi. Ada tiga orang saksi yang memberikan kesaksian. Mereka adalah John Sorongan, Susi dan Jerry. Pada intinya mereka mengungkapkan, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pihak Terkait telah melakukan praktik politik uang adalah tidak benar.
“Melihat jalannya Pemilukada, tidak ada indikasi money politic oleh pasangan manapun. Itu yang terlihat dilapangan,” tutur Susi, yang juga Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Minahasa Selatan ini.
Hal itu senada dengan keterangan saksi Jerry, yang mengungkapkan, tidak ada pelanggaran oleh seluruh pasangan calon selama penyelenggaraan Pemilukada. “Dari keenam calon, tidak ada yang neko-neko atau main-main. Apalagi bagi-bagi uang dan beras,” katanya.
Kesulitan Menghadirkan Saksi
Pada kesempatan itu, para pihak, baik Pemohon maupun Pihak Terkait, mengakui kesulitan untuk menghadirkan saksi dalam persidangan. Hal tersebut dikarenakan kesulitan mencari sarana transportasi untuk para saksi. “Kami kesulitan mendatangkan saksi-saksi karena full penerbangannya,” ungkap Kuasa Hukum Pemohon, Romeo Tumbel.
Terhadap hal itu, Ketua Panel Hakim, Moh. Mahfud MD, menerangkan bahwa Mahkamah sudah memberikan alternatif pilihan untuk menunjang pemeriksaan saksi. Salah satunya adalah dengan sarana video conference, namun tidak diindahkan oleh para pihak. Oleh karena itu, Mahfud menyarankan, jika memang diperlukan, para pihak dapat memasukkan keterangan saksi secara tertulis dalam kesimpulan. “Sidang tidak bisa diperpanjang. Ditulis saja pernyataan saksi-saksinya,” tuturnya sebelum menutup sidang. (Dodi/mh)