Jakarta, MK Online - Putusan akhir atas putusan sela pemungutan suara ulang dan juga penghitungan suara ulang Pemilukada Gresik dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (25/08) di Ruang Sidang Pleno MK. Pembacaan putusan akhir ini dibacakan oleh Sembilan hakim MK yang diketuai oleh Mahfud MD.
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Gresik ini dimohonkan oleh pasangan calon no.3 Sambari Halim Radianto-M. Qosim karena ditengarai proses Pemilukada Gresik terjadi kecurangan massif, terstruktur dan sistematis.
Dalam putusan akhir MK memutuskan bahwa Keputusan KPU Kab. Gresik terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Gresik tanggal 1 Juni 2010, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang rekapitulasi perolehan suara di sembilan kecamatan yakni di Kecamatan Kebomas, Bungah, Cerme, Duduksampeyan, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.
Selanjutnya, MK juga menetapkan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang benar di sembilan kecamatan tersebut adalah untuk pasangan calon no. 1 Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) mendapatkan 3.645 suara, pasangan calon no. 2 Mujitabah-Suwarno (Jiwa) mendapatkan 2.812 suara, pasangan no. 3 Sambari Halim Radianto-M. Qosim (SQ) mendapatkan 189.285 suara.
Sedangkan untuk pasangan calon no. 4 Mohammad Nashihan-Syamsul Maarif memperoleh 2.063 suara, pasangan calon no. 5 Husnul Khuluq-Musyaffa Noer (Humas) memperoleh 160.012 suara dan pasangan calon no 6. Sastro Suwito-M Samwil memperoleh 1.558 suara.
Berdasarkan perolehan suara ini SQ ditetapkan memperoleh suara tertinggi dan kemudian baru disusul oleh Hamas sebagai calon terpilih sebelumnya sehingga digugat di MK.
Hasil perolehan suara itu berdasarkan putusan sela MK yang memerintahkan KPU Kab. Gresik untuk melakukan pemungutan suara ulang di sembilan kecamatan yakni di Kecamatan Kebomas, Bungah, Cerme, Duduksampeyan, Driyorejo, Kedamean, Menganti, Benjeng, dan Balongpanggang.
”Berdasarkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kab Gresik untuk melaksanakan putusan akhir MK,” tegas Mahfud MD. (RN Bayu Aji/mh)