Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Seram Bagian Timur 2010 - Perkara No. 127/PHPU. D-VIII/2010 - pada Sidang Pleno MK, Jumat (20/8) sore.
“Mahkamah berkesimpulan bahwa Pokok Permohonan tidak terbukti. Dalam Amar Putusan mengadili, menyatakan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian dictum putusan dibacakan Ketua Mejelis Hakim, Mahfud MD.
Dalam pertimbangan yang dibacakan bergantian, Mahkamah menemukan fakta hasil akhir penghitungan suara di Kecamatan Pulau Gorom yang didalilkan oleh Pemohon dirinya memperoleh suara sebanyak 19.269 suara dan Pihak Terkait memperoleh suara sebanyak 2.322 suara, sedangkan Termohon dan Pihak Terkait mengemukakan dalil mereka bahwa perolehan suara Pemohon di Kecamatan Pulau Gorom adalah sebanyak 11.130 suara dan Pihak Terkait memperoleh suara sebanyak 6.443 suara.
Oleh karena terdapat perbedaan versi tersebut Mahkamah meneliti yang mana yang benar. Selain itu sebelum membacakan putusan, dalam sidang Pleno itu Mahkamah meneliti bukti T-9, berupa Hasil Perolehan Suara Untuk Tiap Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Di Tempat Pemungutan Suara (Model C2-KWK/Plano), di Tingkat TPS seluruh Kecamatan Pulau Gorom dan menemukan fakta bahwa angka hasil rekapitulasi penghitungan suara ulang oleh Termohon sama dengan angka-angka perolehan suara yang tercatat dalam Lampiran C1-KWK dan rekapitulasi Plano untuk tingkat TPS yang diajukan oleh Termohon.
“Dengan demikian sesuai dengan bukti-bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum,” ungkap Majelis Hakim.
Kemudian mengenai dalil Pemohon menyatakan Termohon tidak independen dalam Pemilukada Kab. Seram Timur, yaitu keterlibatan Ketua KPU Kabupaten Seram Timur sebagai Tim Sukses pihak Terkait, dalil Pemohon tersebut, dibantah langsung di persidangan oleh Ketua KPU Kabupaten Seram Timur Sidik Rumalowak yang menyatakan ada seseorang yang ingin menjatuhkan dirinya dengan cara memanipulasi namanya yang dimasukkan ke dalam surat deklarasi Tim Sukses pihak Terkait.
“Padahal Termohon tidak tahu sama sekali mengenai surat Deklarasi tersebut dan juga tidak mengenal orang-orang yang telah menandatangani surat deklarasi tersebut. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” ucap Majelis Hakim.
Alhasil MK pun memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Hal ini berarti, pupuslah harapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut untuk memimpin Seram Bagian Timur Periode 2010-2015.
Sebagaimana diketahui, Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilukada Kab. Seram Bagian Timur Tahun 2010 Nomor Urut 1. Sedangkan Termohon adalah KPU Kab. Seram Bagian Timur, dan Pihak Terkait adalah Abdullah Vanath dan Sitti U. Suruwaky sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilukada Kabupaten Seram Bagian Timur 2010 nomor Urut 2. (Nano Tresna A./mh)