Jakarta, MK Online - Fardian selaku kuasa hukum pihak Terkait pasangan calon Walikota Tomohon, Jefferson Rumajar-Jimmy Eman, menyatakan bahwa dalil terjadinya kecurangan Pemilukada Kota Tomohon dalah kewenangan Panwaslu dan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Fardian juga membantah dengan tegas dalil tentang suara tidak sah akibat coblos tembus yang diklaim oleh pasangan Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang sebagai suaranya apabila suara tersebut disahkan oleh KPPS.
”Dalil bahwa sekitar seribu delapan ratus suara tidak sah akibat coblos tembus akan menjadi suaranya apabila disahkan tidaklah berdasar. Hal itu tidak memilki kekuatan fakta dan cenderung mengada-ada,” ujarnya dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tomohon, Selasa (24/08) di Ruang Sidang Pleno MK.
Selain itu, phak Terkait juga menerangkan tidak ada maksud untuk memanfaatkan program pemerintah sebagai alat untuk kampanye. ”Justru pihak Pemohonlah yang melakukan politik uang dalam pemilukada Kota Tomohon,” tambahnya.
Sementara itu, Saksi Pemohon yang diambil kesaksiannya melalui video conference dari Universitas Sam Ratulangi Manado dengan gedung MK menyatakan bahwa telah terjadi intimidasi saat pemilukada. Lucia Kusuma sebagai guru di sekolah merasakan dirinya ditakuti oleh kepala sekolahnya akan dimutasi karena tidak memilih pasangan calon Jefferson Rumajar-Jimmy Eman.
Sedangkan Jandri Wowor memberikan kesaksian dirinya dikatakan penghianat oleh Lurah ditempat tinggalnya, desa Kemasi karena tidak mau memilih pasangan calon Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. ”Setelah itu baju linmas saya diambil kembali oleh ibu Lurah,” ceritanya.
Permohonan PHPU ini sendiri dimohonkan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang dan Jeffry Motoh-Johny Mambu. Pemohon dalam sidang sebelumnya, (18/08) mendalilkan bahwa dalam Pemilukada Kota Tomohon diwarnai kecurangan berupa intimidasi, politik uang, dan kesalahan KPU dalam menerapkan aturan coblos tembus. (RN Bayu Aji/mh)