Jakarta, MK Online - Termohon mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. Permohonan Pemohon kabur, tidak jelas (obscuur libel) dan telah salah dalam menentukan objek perkara (error in objecto).
Demikian diucapkan oleh kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Termohon), Bobi Selang, dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Selasa (24/8) siang, di Ruang Sidang Pleno MKRI. “Kesalahan yang didalilkan adalah kewenangan institusi lain” ujarnya.
Senada dengan Termohon, Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, Nadapdap, juga mengajukan eksepsi terhadap permohonan Pemohon. “Permohonan tidak menjelaskan penghitungan yang benar,” ucapnya.
Kemudian, dalam tanggapannya terhadap pokok permohonan, Pihak Terkait membantah dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran selama masa kampanye oleh pihaknya. “Dalam permohonan tidak jelas siapa, dimana dan bagaimana pelanggaran terjadi,” ungkap Nadapdap.
Adapun Pemohon dalam perkara ini adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan, Farry Frayke Liwe dan Franky Donny Wongkar. Dalam permohonannya, yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Pemohon mendalilkan, telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif selama penyelanggaraan Pemilukada di Kab. Minahasa Selatan.
Setelah mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait, Ketua Panel Hakim, Moh. Mahfud MD, menanyakan kepada Pemohon apakah pihaknya mengetahui bahwa ada tindakan oleh Panwaslukada atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi selama Pemilukada tersebut. Menurut Pemohon, Panwaslukada tidak ada melakukan tindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran itu.
Untuk memperjelas hal itu, pada sidang selanjutnya, perkara dengan nomor 138/PHPU.D-VIII/2010 ini, kemungkinan besar akan menghadirkan pihak Panwaslukada untuk didengarkan keterangannya. “Untuk memperjelas hal ini, kita akan coba hadirkan Panwaslukada,” kata Mahfud. Selanjutnya, sidang akan digelar Rabu (25/8) pukul 13.00 WIB. (Dodi/mh)