Jakarta, MK Online - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur digelar oleh MK pada Selasa (24/8). Pemohon adalah Pasangan Calon dalam Pemilukada Dengan Nomor Urut Satu, Sudibyo Mamonto-Dyane A. Marukh (Pemohon I) dan Pasangan Calon Nomor Urut Dua, Hi. Mokoagouw Sehan-Meity Ochotan (Pemohon II). Mereka memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum yang sama, yakni Tanda Perdamaian Nasution dkk. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 151/PHPU.D-VIII/2010.
Pada persidangan yang dihadiri oleh Pemohon Prinsipal Dyane A. Marukh tersebut, hadir pula Termohon Prinsipal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bolaang Mongondow Timur Syahrul M didampingi kuasa hukumnya. Selain itu, hadir juga kuasa hukum Pihak Terkait, Nikson.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan tiga pokok permasalahan, yakni adanya praktik money politic, penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai peraturan, dan terjadinya ketidakkonsistenan oleh Termohon terkait suara sah dan tidak sah.
“Penghitungan suara berlangsung tertutup. Para saksi, masyarakat dan pemantau tidak dapat melihat jelas,” ujar Tanda Perdamaian.
Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, Pemohon menyatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslukada), dan telah ditindak lanjuti dengan dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan penghitungan ulang pada empat kecamatan, yaitu Kecamatan Mondayag, Kecamatan Nuangan, Kecamatan Tutuyan dan Kecamatan Kotabunan.
Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Surat Keputusan/ Berita Acara Hasil Rekapitulasi Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tertanggal 13 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Termohon, serta memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang pada empat kecamatan yang direkomendasikan.
Terhadap permohonan tersebut, Ketua Panel Hakim, Moh. Mahfud MD, mengingatkan kepada para pihak, terutama kepada Termohon, untuk menjaga surat suara. “Surat suara dijaga baik-baik, siapa tahu akan dikabulkan,“ pesan Mahfud, “tapi (tentu saja) itu nanti tergantung pada pembuktian dalam persidangan,” tegasnya.
Untuk selanjutnya, sidang dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD, M. Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrati ini akan digelar Rabu (25/8) pukul 11.00 WIB, dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan tanggapan Pihak Terkait serta Pembuktian. (Dodi/mh)