MK: Risma-Bambang DH Menang Pilkada Surabaya
Selasa, 24 Agustus 2010
| 07:37 WIB
Risma- Bambang DH saat mendatangi kecamatan (SP/ Fiqih Arfani)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan kemenangan pasangan calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini-Bambang Dwi Hartono. Mahkamah menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah melaksanakan pemungutan dan penghitungan ulang sesuai yang diperintahkan.
"Termohon (KPU) telah melaksanakan pemilihan ulang dan penghitungan ulang sesuai putusan sela MK," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar membacakan putusan, Senin 23 Agustus 2010.
Putusan itu juga membatalkan hasil rekapitulasi pemungutan ulang KPU Kota Surabaya. Mahkamah mengesahkan rekapitulasi baru, yakni, pasangan BF Sutadi-Mazlan Mansyur 52.718 suara (5,9 persen), Arif Afandi-Adies Kadir 327.834 suara (36 persen), Risma-Bambang 367.472 (40.9 persen), Fandi Utomo-Yulius Bustani 105.736 (11,8 persen), dan Fitra-Naen 45.459 suara (5 persen).
Dengan demikian, MK mengesahkan kemenangan Risma-Bambang dengan raihan 367.472 suara atau 40,9 persen suara. Menurut Akil, dalam laporan pelaksanaan pemungutan suara ulang, Komisi Pemilihan telah melaksanakan putusan sela Mahkamah yang diketok pada 30 Juni lalu. Yakni, menggelar pemungutan ulang di lima kecamatan dan dua kelurahan serta menghitung ulang semua kotak suara.
Hakim Konstitusi Achmad Sodiki memerintahkan Komisi untuk melaksanakan putusan dan melaksanakan tahapan pemilihan walikota selanjutnya. "Memerintahkan KPU Surabaya untuk melaksanakan putusan ini," katanya.
Tak seperti biasanya yang diikuti sembilan hakim konstitusi, sidang kemarin hanya diikuti tujuh hakim. Dua hakim absen, yakni Ketua Mahkamah Mahfud MD dan hakim Hamdan Zoelva.
Vivanews.com