Putusan Akhir PHPU Surabaya: Perolehan Suara Risma-Bambang Urutan Pertama
Senin, 23 Agustus 2010
| 16:59 WIB
Perwakilan dari Pihak Termohon menerima salinan Putusan Perkara sengketa Pemilukada Kota Surabaya dari Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein seusai pembacaan putusan, Senin (23/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Putusan akhir atas putusan sela pemungutan suara ulang dan juga penghitungan suara ulang Pemilukada Surabaya dijatuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore (23/08) di Ruang Sidang Pleno MK. Pembacaan putusan akhir ini dibacakan oleh tujuh hakim MK.
Dalam putusan akhir tersebut, MK memutuskan bahwa Keputusan KPU Kota Surabaya Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Surabaya Tahun 2010, tanggal 8 Juni 2010, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, MK juga menyatakan bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara yang benar adalah BF Sutadi-Mazlan Mansyur memperoleh 52. 718 suara (5,9%), Fandi Utomo-Yulius Bustami meraih 105.736 suara (11,8%), Arif Affandi-Adies Kadier 327.834 suara (36,4), Risma-Bambang DH 367.472 suara (40,9%), dan Fitradjaya-Naen 45.459 suara (5%).
Hasil perolehan suara itu berdasarkan putusan sela MK yang memerintahkan KPU Kota Surabaya untuk melakukan pemungutan suara ulang Kecamatan Bulak, Kecamatan Semampir, Kecamatan Krembangan, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan Putat Jaya yang berada di Kecamatan Sawahan dan Kelurahan Wiyung yang berada di Kecamatan Wiyung dan penghitungan total di seluruh kecamatan di Surabaya.
”Berdasarkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang tersebut, MK memerintahkan kepada KPU Kota Surabaya untuk melaksanakan putusan akhir MK,” tegas Achmad Sodiki. (RN Bayu Aji/mh)