MK Tolak Permohonan PHPU Kab. Sumba Barat
Senin, 23 Agustus 2010
| 16:38 WIB
Kuasa Hukum Pihak Pemohon, Maheswara Prabandono sedang menyimak pembacaan putusan Sengketa Pemilukada Kab. Sumba Barat, Jumat (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Seluruh dalil Pemohon tidak terbukti, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Begitulah bunyi amar putusan perkara nomor 126/PHPU.D-VIII/2010 seperti dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD pada Jum’at (20/8). Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Putaran Kedua ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Agustinus Niga Dapawole dan Thimotius Woda Sappu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa dalil Pemohon atas adanya praktik money politic serta janji pelunasan pajak kepada 2.887 wajib pajak sejumlah Rp.18.708.540 yang sudah terbayar adalah tidak terbukti.
“Sementara itu, bukti Pemohon Bukti P-65 berupa Laporan Mingguan Penerimaan PBB Tahun 2009 yang diterbitkan oleh BRI, tidak menjelaskan siapa yang membayar PBB tersebut dan untuk wajib pajak siapa. Demikian pula saksi-saksi Pemohon tersebut juga tidak dapat menjelaskan hal serupa. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ungkap salah satu Hakim Konstitusi.
Kemudian, terhadap dalil terjadinya intimidasi dengan modus pembakaran rumah warga oleh massa pendukung pasangan calon nomor urut empat dan pengerahan massa sewaan yang sangat meresahkan serta menakutkan masyarakat di Kota Waikabubak, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
‘Mahkamah berpendapat bahwa terbakarnya rumah di Desa Malata, Kecamatan Tana Righu memang terbukti, akan tetapi setelah dilakukan proses hukum oleh Kepolisian berdasarkan laporan saksi korban atas nama Anderias Punda, Kepolisian belum dapat mengungkap siapa pelaku tindak pidana pembakaran tersebut, namun kepolisian terus melakukan proses hukum selanjutnya,’ lanjutnya.
Adapun terhadap dalil Pemohon lainnya, Mahkamah juga menyatakan tidak terbukti menurut hukum. Oleh karena itu, dalam konklusinya Mahkamah menyatakan, pokok permohonan tidak terbukti menurut hukum. Sedangkan terhadap eksepsi Termohon, Mahkamah berpendapat bahwa eksepsi tidak tepat dan tidak beralasan menurut hukum. (Dodi/mh)