Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK
Senin, 23 Agustus 2010
| 07:10 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menjaga independensinya. Lembaga pengawal konstitusi ini menolak permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengirim tim dalam pembahasan revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"MK memang diminta Pak Patrialis (Patrialis Akbar, Menkum HAM) untuk mengirim perwakilannya. Tapi saya sudah pamit untuk tidak mengirim tim ke Kemenkum HAM," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, akhir pekan lalu.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah memang hendak melakukan revisi UU No 24/2003. Lebih lanjut, MK pun diminta untuk mengirimkan perwakilannya dalam pembahasan itu bersama Kemenkum HAM dan pihak-pihak lain yang berwenang. Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mengirim tim.
Pertama, Mahfud menakutkan akan ada kepentingan subjektif MK jika lembaga tersebut ikut-ikut membahas. "Jadi kalau mau ini mau itu silahkan diatur. Kami tidak akan ikut campur," katanya. Kedua, UU MK juga berpotensi untuk diujikan di MK. "Nah kalau MK ikut membahas, berarti nanti kami (MK) tidak boleh menguji dong," imbuhnya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku sangat mendung langkah yang diambil MK. Menurutnya, sikap yang diambil Mahfud MD sangatlah tepat. "Memang seharusnya user tidak boleh terlibat dalam revisi," kata Bambang kemarin (22/8).
Apalagi, lanjutnya Bambang, MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apakah memang ada aturan bahwa user tidak boleh ikut membahas? "Tidak ada," ucapnya.
Bambang lalu mencontohkan UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai user undang-undang tersebut sangat dominan dalam pembahasannya. Bahkan dalam revisinya PPATK meminta agar anggotnya diberi hak istimewa.
Jadi Bambang sangat mendukung langkah MK untuk menjaga indenpendensinya dengan tidak turut campur dalam pembahasan. Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa saat ini DPR sedang melakukan penjadwalan pembahasan Revisi UU No 24/2003. "Mudah-mudahan setelah lebaran sudah bisa dibahas," imbuhnya. (kuh)
jpnn.com | 23 Agustus 2010