Jakarta, MK Online - Setelah melalui berbagai pertimbangan dari berbagai aspek, Majelis Hakim yang diketuai oleh Mahfud MD akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon yakni Dr. Soleman Mantayborbir, S.H.,M.H., dan Ananias Djonler, S.Pi, dalam Pemilukada Kabupaten Kepulauan Aru. Permohonan perkara No. 121/PHPU. D-VIII/2010 dibacakan pada Sidang Pleno MK, Kamis (19/8) siang.
“Dalam amar putusan Mahkamah menolak seluruh permohonan Pemohon,” demikian dibacakan Mahfud di hadapan seluruh peserta sidang.
Pemohon mendalilkan bahwa ada 12 warga negara asing ikut mencoblos pada Pemilukada tanggal 7 Juli 2010. Sebaliknya, Termohon membantah dalil Pemohon a quo dengan mengatakan tidak benar adanya warga negara asing yang ikut memilih. Sementara Pihak Terkait menyatakan dalil Pemohon a quo hanya merupakan “uneg-uneg” yang bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
“Berdasarkan dalil dan bantahan Termohon dan Pihak Terkait, menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak relevan untuk dipertimbangkan karena sama sekali tidak didukung oleh bukti-bukti yang cukup,” ungkap Majelis Hakim.
Kemudian dalil Pemohon soal penggunaan fasilitas Pemerintah dan keterlibatan PNS dalam kegiatan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 turun ke desa-desa untuk mempengaruhi keluarga, kerabat, handai taulan untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2, Mahkamah menilai dalil-dalil dan bukti yang diajukan Pemohon tak dapat menjelaskan rangkaian kejadian yang didalilkan, apakah rangkaian kejadian dimaksud merupakan upaya sistematis yang bersifat hierarkis dari Pihak Terkait dengan menggunakan pengaruh dan wewenang pihak Terkait selaku Bupati Incumbent.
Selanjutnya, dalil Pemohon mengenai terjadinya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Desa Koijabi, tidak ada bukti dan petunjuk yang menjelaskan bahwa telah terjadi praktik politik uang. Sementara Pihak Terkait menyatakan dalil Pemohon a quo tidak benar dan tendensius. Menurut Mahkamah, meskipun bantahan Termohon dan Pihak Terkait tidak cukup meyakinkan Mahkamah, tetapi dari bukti-bukti yang diajukan Pemohon juga kurang meyakinkan adanya praktik politik uang yang terjadi secara meluas yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2.
“Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat, dalil-dalil Pemohon mengenai praktik politik uang tidak terbukti secara hukum dan harus dikesampingkan,” ujar Majelis Hakim.
Termasuk pula dalil Pemohon mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan Termohon sangat sarat dengan manipulasi dan penyimpangan, setelah mempertimbangkan dan memeriksa semua penuturan Pemohon maupun eksepsi Termohon, alhasil Mahkamah berpendapat hal itu tidak terbukti dan dapat dikesampingkan. (Nano Tresna A./mh)