Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pemohon dalam Pemilukada Kabupaten Tana Toraja 2010 - Perkara No. 125/PHPU. D-VIII/2010 – ditolak seluruhnya. Pada sidang sebelumnya, pihak Pemohon mendalilkan sejumlah permasalahan dalam Pemilukada Kabupaten Tana Toraja. Diantaranya, mengenai pembakaran kotak suara di 12 kecamatan, indikasi terjadinya permainan politik uang dan bagi-bagi pipa air sebelum Pemilukada digelar.
Mengenai dalil Pemohon yang mengungkap terjadi pembakaran kotak suara di 12 kecamatan Tana Toraja yakni Kecamatan Makale, Kecamatan Mengkendek, Kecamatan Gandasil, Kecamatan Sangalla Selatan, Kecamatan Sangalla Utara, Kecamatan Kurra, Kecamatan Rantetayo, Kecamatan Bittuang, Kecamatan Saluputti, Kecamatan Malimbong Balepe, Kecamatan Rembon dan Kecamatan Simbuang, Mahkamah menilai hal itu tidak beralasan dan tidak terbukti.
Pendapat Mahkamah itu didasarkan pada eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Tana Toraja) yang menyatakan tidak benar bahwa pembakaran di 12 kecamatan Tana Toraja dipicu kecurangan pihak Termohon. Pembakaran kotak dan surat suara lebih merupakan cerminan dari sikap keengganan menerima kekalahan.
Sebagai bukti, menurut penuturan Termohon, pembakaran kotak dan surat suara oleh massa terjadi pada sekitar pukul 20.00 WITA, beberapa jam setelah penghitungan suara di seluruh 401 TPS selesai. Massa mengetahui telah mengetahui hasil perolehan suara Pasangan Calon yang dilansir oleh beberapa lembaga survei yang melakukan perhitungan cepat (quick count).
Kemudian mengenai dalil Pemohon yang menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif sehingga Pemilukada tidak demokratis dan bernuansa politik uang serta melanggar ketentuan hukum dan asas Pemilu yakni luber dan jurdil, Mahkamah menilai hal itu tidak beralasan dan tidak terbukti.
Mahkamah berpendapat, berbagai pelanggaran Pemilukada Kabupaten Tona Toraja tersebut bukanlah menjadi wewenang MK. Misalnya, intimidasi dan mutasi terhadap 11 PNS di jajaran pemerintah Kabupaten Tana Toraja oleh Bupati J.A. Situru, S.H. karena tidak memihak kepada Pasangan Calon nomor urut 5. Selain itu soal pembagian kompor dan tabung gas secara gratis di beberapa lembang atau kelurahan yang merupakan program pemerintah pusat pada tanggal 20, 22 Juni 2010 ( Hari Tenang).
Termasuk pula masalah pembagian pipa air minum pada tanggal 21 Juni 2010 dengan tujuan agar masyarakat memilih dan mendukung isteri Bupati J.A. Situru, S.H. yakni Pasangan Calon nomor urut 5 dan diduga telah terjadi pembagian uang kepada masyarakat senilai Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar, yang kesemuanya bertujuan untuk memengaruhi pemilih memilih Pasangan Calon nomor urut 5.
“Menolak Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait. Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.” Tegas Majelis Hakim Konstitusi dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan. (Nano Tresna A./mh)