Jakarta, MK Online - Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Tidore Kepulauan disengketakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh dua pasangan calon peserta Pemilukada Kota Tidore Kepulauan, Rabu (18/8), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 139/PHPU.D-VIII/2010 dan 140/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Salahuddin Adrias-Abbas M. Arsyad dan Muhammad Hasan-Ruslan Hafel.
Dalam pokok permohonannnya, Muhammad Hasan-Ruslan Hafel yang diwakili oleh Andi M.Asrun sebagai kuasa hukum, menyatakan keberatan dengan Surat Keputusan KPU 41/Kpts/KPU-TK.303.4636364/2010 tertanggal 9 Agustus 2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi dan Pemenang Pemilukada Kota TIdore Kepulauan, yakni Ahmad Mahifa-Hamid Muhammad sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Menurut Asrun, banyak pelanggaran bersifat masif, sistematis dan terstruktur yang terjadi selama proses Pemilukada Kota Tidore Kepulauan dilakukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. “Perolehan suara yang dilakukan Termohon tidak benar terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon. Pelanggaran penghitungan suara yang terjadi di Kecamatan Oba Selatan, kemudian pemalsuan tandatangan Ali Nurdin sebagai Ketua PPK. Pelanggaran lain di antaranya pemindahan kotak suara, adanya pencoblosan oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT, pemilih yang mencoblos tidak sesuai dengan nama dalam DPT,” ujar Asrun.
Selain itu, jelas Asrun, Pihak Terkait pun melakukan pelanggaran yang menciderai proses Pemilukada Kota Tidore Kepulauan. Asrun memaparkan adanya anggota PPS dan KPPS ddi Oba Utara dan Oba Tengah yang terdaftar sebagai tim sukses pasangan calon nomor urut 3 dengan nama Misnauna Baut. “Belum lagi keterlibatan PNS yang menjadi tim sukses seperti yang ditemukan Pemohon di Kecamatan Oba Utara dan Tidore,” jelasnya.
Sementara itu, Muhammad Bonuras yang menjadi kuasa hukum pasangan calon Salahuddin Adrias-Abbas M. Arsyad menyatakan adanya penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh Pihak Terkait. “Penyalahgunaan fasilitas negara tidak dibenarkan oleh beberapa peraturan di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.
Oleh karena itu, Bonuras mengungkapkan dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon meminta agar Majelis Hakim MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Hasan-Ruslan Hafel. “Menerbitkan SK yang menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Salahuddin Andria-Abbas M. Arsyad sebagai pasangan walikota dan wakil walikota terpilih Kota Tidore Kepulauan,” urainya.
Sidang mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait akan digelar pada Kamis, 19 Agustus 2010. (Lulu Anjarsari/mh)