Jakarta, MK Online - Mahkamaha Konstitusi (MK) menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Palu yang dimohonkan oleh Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Hasba Yanti Ponulele-Arman Djanggola, Rabu (18/08) di Ruang Sidang Panel MK.
Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam Pemilikada Kota Palu secara sistematis, massif dan terstruktur. “Mulai dari pelaksanaan proses sampai penghitungan suara pemilukada, terjadi ketidakadilan dari Termohon yakni KPUD sehingga mempengaruhi hasil perolehan suara,” tutur Faisal Silenang selaku kuasa hukum Pemohon.
Dengan demikian, maka terjadi kesalahan hitung menurut Pemohon. Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPUD Kota Palu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Sementara itu, Majelis Hakim Panel MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki memberikan nasehat agar permohonan dijelskan dan disusun secara kronologis. ”Jadi, di mana terjadinya kecurangan dan di TPS mana kecurangan itu terjadi, harap dijelaskan supaya hal itu membantu MK dalam meutus perkara apakah nanti dapat dikabulkan atau tidak,” terang Achmad Sodiki kepada Pemohon.
Setelah dianggap cukup dalam pemeriksaan permohonan yang pertama ini, Majelis Hakim Panel MK akan menyidangkan lagi permohonan PHPU Kota Palu pada Senin (23/08) pukul 09.30 WIB.
Dari hasil rekapitulasi penetapan suara oleh KPUD Kota Palu, pasangan incumbent Rusdi Mastura-Mulhanan Tombolotutu ditetapkan sebagai pemenang pemilu kada Kota Palu dengan perolehan 43.411 suara atau 31,95 persen dari 135.897 suara sah. Sementara pasangan Habsa Yanti-Arman Djanggola berada di peringkat kedua dengan 38.287 suara (28,17 persen). Pasangan Hidayat-Muchlis berada di peringkat tiga dengan meraih 25.855 suara (19,03 persen), Helmy Yambas-Hadianto Rasyid 17.177 suara (12,64 persen), Kamil Badrun-Yos Sudarso 6.283 suara (4,62 persen), dan juru kunci pasangan Rusman Lamakasusa-Irianto Agan 4.884 suara (3,59 persen). (RN Bayu Aji/mh)