Jakarta, MK Online - Iskandar A Nasir-Supratman Andi Agtas, cabup-cawabup Kab. Tolitoli, Sulteng, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah ke MK. Sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar Rabu (18/8/2010).
Majelis Hakim Panel perkara No. 134/PHPU.D-VIII/2010 ini adalah M. Akil Mochtar sebagai Ketua Panel, didampingi Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim. “Dalam sidang ini saya kira tidak perlu dibaca lagi permohonan maupun jawaban para pihak. Yang penting adalah penjelasan mengenai pokok-pokok perkara yang diajukan,” tutur Akil setelah terlebih memberi kesempatan para pihak memperkenalkan diri.
Menurut Pemohon yang diwakili Refly Harun dan RM Maheswara Prabandono sebagai kuasa hukumnya, dalil utama permohonan ada dua. “Pertama, mengenai ketidakkonsistenan coblos tembus. Coblos tembus tidak dihitung di beberapa TPS, tapi di TPS lain dihitung,” ungkap Refly.
Pemohon mendalilkan, jumlah coblos tembus yang tidak disahkan sebanyak 3493. “Sementara perbedaan suara Pemohon dengan pemenang pilkada adalah 980. “Sehingga, kami menganggap signifikan untuk mengajukan PHPU ini.
Sementara dalil kedua terkait persyaratan calon yang tidak memenuhi syarat. “Cawabup yang menang pemilukada Tolitoli, Amran, pernah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Refly. Kuasa hukum yang juga pakar hukum tata negara ini mendasarkan pada putusan pengadilan dan SKCK dari kepolisian.
“Petitumnya, mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya, menyatakan batal hasil rekapitulasi di Kab. Tolitoli sepanjang yang terkait dengan perolehan suara pasangan calon nomor empat, mendiskualifikasi calon nomor empat karena tidak memenuhi syarat, dan menetapkan calon nomor tiga sebagai pemenang,” pinta Refly.
Pada sidang kali ini, Pemohon menyiapkan 15 orang saksi dan meminta dapat bersaksi via teleconference. Sementara Termohon rencananya menyiapkan 10 saksi. (Yazid/mh)