Jakarta, MK Online - “Persidangan di MK tidak dipungut biaya. Kami hanya meminta para pihak tepat waktu. Jika tidak, kami tidak akan memberi toleransi berikutnya,” ucap Akil Mochtar, Ketua Panel dalam sidang PHPU Kab. Bangka Tengah, Provinsi Babel, Rabu (18/8/2010). Akil memperingatkan para pihak, karena beberapa pengalaman bersidang menunjukkan para pihak sering telat dalam persidangan.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut dimohonkan pasangan Abu Hanifah-Didit Srigusjaya. Pasangan Pemohon ini didampingi Saleh, Roy RSP Aroen, Dedy Cahyadi, Sabarudin Rery, Wegig Gunawan Yusuf, dan Moch Sulaiman. Sementara Termohon didampingi kuasa hukum Supratjoyo dan Hendriansyah. Lalu, Pihak Terkait didampingi Mara Rusli, Abdurrahman Saleh, Solihin, dan Wandi.
Perkara No. 133/PHPU.D-VIII/2010 ini mendalilkan bahwa berita acara hasil penghitungan tidak ditandatangani Pemohon, begitu juga sertifikasi rekapitulasinya. Selain itu, rekapitulasi yang dilakukan Termohon di lima kecamatan, semuanya tidak tandatangan karena banyak masyarakat yang tidak mendapat undangan dan tidak masuk dalam DPT. “Hasil perolehan suara yang ada adalah hasil rekayasa,” klaim Pemohon.
“Ada selisih 12.875 pemilih dalam data dinas kependudukan dan pencatatan sipil dengan DP4,” kata Pemohon. Dalam petitumnya, Pemohon meminta pembatalan hasil rekapitulasi beserta berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suaranya. Selain itu, Pemohon juga meminta pasangan nomor satu yang disahkan sebagai pasangan terpilih, dinyatakan tidak sah dan batal.
Pemohon meminta adanya pemungutan suara ulang, dengan syarat mengganti personel KPU dan Panwaslu karena menganggap mereka tidak netral. Direncanakan, ada 27 saksi dari Pemohon, 15 saksi Termohon, dan 6 saksi Pihak Terkait untuk sidang lanjutan keesokan harinya. (Yazid/mh)