Jakarta, MK Online - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kota Tomohon yang dimohonkan oleh Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang dan Jeffry Motoh-Johny Mambu disidangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/08) di Ruang Sidang Panel MK.
Kedua Pemohon tersebut mendalilkan bahwa dalam pelaksanaan proses Pemilukada di Kota Tomohon telah terjadi kecurangan yang sistematis dan massif. ”Pemilukada berjalan tidak demokratis karena telah melanggar prinsip jujur dan adil,” kata Utomo Karim selaku kuasa hukum pasangan calon Linneke-Jimmy.
Selanjutnya Pemohon juga menyatakan bahwa KPUD selaku Termohon telah salah dalam mengambil keputusan tentang coblos tembus. Termohon menyatakan coblos tembus tidak sah dan dihitung tidak sah.
”Coblos tembus banyak terjadi di seluruh kecamatan di Tomohon. Seharusnya coblos tembus selama kolom calon lain tidak ikut tercoblos harus dihitung sebagai suara yang sah. Hal ini mangakibatkan banyak suara menjadi tidak sah,” terang pengacara dari Partai Demokrat ini.
Sementara itu, pihak Jeffry Motoh-Johny Mambu mendalilkan terjadinya pengerahan PNS, Kepala Desa, RT, Aparat Pemerintah Daerah untuk memilih salah satu pasangan calon yakni Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. Apabila tidak memilih, maka akan dievaluasi kinerjanya.
Oleh sebab itu, kedua Pemohon meminta MK agar hasil penetapan suara oleh KPUD Kota Tomohon tidak sah karena cacat hukum. Kemudian para Pemohon juga meminta MK agar memerintahkan KPUD Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang.
Majelis Hakim Panel MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki setelah menilai cukup dalam memeriksa perkara permohonan ini, kemudian menutup persidangan. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Selasa (24/08) pukul 14.00 WIB dengan agenda jawaban Termohon, Pihak Terkait dan mendengar kesaksian. (RN Bayu Aji/mh)