Jakarta, MK Online - Dalam proses Pemilukada Banyuwangi, yang patut dipertanyakan adalah masalah penganuliran pencalonan dari pasangan Ratna Ani Lestari dan Pebdi Arisdiawan. Apakah dengan penonaktifan Pebdi Arisdiawan dari jajaran Pengurus DPD Partai Golkar, maka dengan otomatis dukungan pencalonan pasangan Ratna-Pebdi menjadi gugur.
Demikianlah yang diutarakan oleh prof. Juanda selaku ahli Pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kab. Banyuwangi, Rabu (19/08) di Ruang Sidang Panel MK.
“Aspek yang paling utama dalam negara hukum dan demokrasi adalah menjunjung tinggi konstitusi dan harus ditaati. Dalam konstitusi dijelaskan tentang Pemilukada secara demokratis dan dipilih secara langsung, umum, jujur dan adil. Tidak boleh ada diskriminasi. Keikutsertaan bakal calon pasangan Ratna-Pendi adalah hak warga negara yang harus dihormati,” kata Juanda kepada Majelis Hakim.
Parpol dan gabungan parpol setelah menandatangani berkas pencalonan dan dukungan tidak boleh menarik dukungan tersebut. Menurut Juanda hal itu telah sesuai dengan aturan. Batas limitasi agar parpol atau gabungan parpol tidak bisa mencabut dukungan adalah demi kepastian hukum.
“Jadi penonaktifan Pebdi tidak bisa membatalkan dukungan Partai Golkar dan 13 gabungan parpol terhadap pasangan Ratna-Pebdi. Hal itu juga dikuatkan dengan putusan PTUN Surabaya bahwa dukungan itu adalah sah. KPU sudah tidak cermat ketika menganulir dan mencoret bakal pasangan calon Ratna-Pebdi,” tuturnya.
Selanjutnya saksi Denden Wibisono dengan dipandu kuasa hukum dan Majelis Hakim MK menerangkan adanya hubungan transaksional mengenai penganuliran tersebut. “Saya ada CD rekaman tentang percakapan transaksinal itu,” katanya. (RN Bayu Aji/mh)