Jakarta, MK Online - Kelalaian KPU yang tidak memberikan surat undangan memilih, berakibat dikeluarkannya putusan sela MK terhadap Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kepala Daerah Kab. Bangka Barat, Kepulauan Babel. Putusan No. 116/PHPU.D-VIII/2010 yang dibaca MK Jumat (13/8/2010) pun membatalkan Keputusan KPU tentang penetapan hasil penghitungan perolehan suara para calon bupati.
Adalah pasangan Parhan Ali-Erwan Masri, cabup-cawabup Bangka Barat yang mengadukan persoalan ini. Menurut mereka, petugas KPPS di TPS 220 Desa Kelabat, TPS 169 Desa Bakit, dan TPS 170 Desa Bakit, Kec. Jebus tidak menyampaikan 539 surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara kepada para pemilih (Formulir Model C6-KWK) yang terdaftar dalam DPT.
Selain itu, pasangan ini mendalilkan KPU memasukkan Formulir Model C-KWK dan C-1 KWK ke dalam 7 kotak suara yaitu di TPS 194, TPS 195, TPS 196, TPS 197, TPS 198, TPS 199, TPS 200 Desa Teluk Limau Kecamatan Jebus, menjelang rapat pleno rekapitulasi PPK dengan maksud merugikan perolehan suara Pemohon.
Dilaporkan juga bahwa ada tiga kotak suara rusak segel gemboknya sebelum berlangsung rapat pleno PPK Kecamatan Kelapa di TPS 275 Desa Kacung, TPS 308 Desa Pangkal Beras, TPS 258 Desa Kayu Arang; 2 (dua) kotak suara tidak disegel di TPS 208 dan TPS 209 Desa Air Gantang; 4 (empat) kotak suara hanya memakai satu segel di TPS 191 Desa Puput, TPS 206 Desa Telak, TPS 207 Desa Air Gantang dan TPS 210 Desa Air Gantang.
Terakhir, Pemohon menilai ada ketidakkonsistenan dalam penentuan suara sah dan suara tidak sah dalam perhitungan suara di TPS-TPS di setiap kecamatan di Kab. Bangka Barat, sehingga mengakibatkan tidak sah 1.550 suara pemilih.
Pertimbangan MK
Setelah mendengar para pihak dan masing-masing saksi, ahli dan memeriksa alat bukti tertulis masing-masing pihak, serta kesimpulan dari masing-masing pihak, MK menimbang dan menemukan ada fakta hukum Surat Pemberitahuan tidak disampaikan kepada pemilih a quo (dipertegas kembali oleh keterangan Kapolres Kab. Bangka Barat).
Selain itu, Mahkamah menemukan fakta-fakta, yaitu, TPS 169 Desa Bakit, jumlah DPT adalah 256, yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 136, yang tidak memilih 120 pemilih (vide Bukti P-6 dan Bukti T-11); TPS 220 Desa Kelabat, jumlah DPT adalah 513, yang menggunakan hak pilihnya sejumlah 338, yang tidak memilih 175 pemilih (vide Bukti P-5 dan Bukti T-10); TPS 170 Desa Bakit, jumlah DPT adalah 435, yang menggunakan hak pilih sejumlah 261, yang tidak memilih 174 pemilih (vide Bukti P-7 dan Bukti T-12).
“Oleh karena hak memilih dijamin oleh konstitusi, maka hal-hal teknis yang menghambat/menghalangi terlaksananya hak mereka, seperti permasalahan undangan untuk memilih kepada Pemilih, harus dapat diatasi oleh KPU Kabupupaten agar mereka dapat melaksanakan haknya. Bagi mereka yang terdaftar dalam DPT atau tidak terdaftar tetapi berhak memilih yang disebabkan undangan untuk memilih (C6 KWK) tidak sampai, maka harus diberi kesempatan memilih dengan menggunakan KTP, Paspor, dan lain sebagainya. Dengan demikian, dalil Pemohon harus dianggap terbukti menurut hukum untuk sebagian,” ujar Majelis Hakim.
Eksepsi Zuhri M. Syazali-Sukirman (Pihak Terkait) sendiri tidak dapat diterima MK. Dalam konklusinya, MK berkesimpulan dalil Pemohon tentang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada TPS 169 dan 170 Desa Bakit serta TPS 220 Desa Kelabat yang masing-masing di Kec. Jebus terbukti menurut hukum untuk sebagian.
Amar putusan MK, dalam pokok permohonan sebelum menjatuhkan putusan akhir, membatalkan perhitungan di TPS 169 Desa Bakit, TPS 170 Desa Bakit, dan TPS 220 Desa Kelabat, Kec.Jebus. Mahkamah memerintahkan KPU Bangka Barat melakukan pemungutan suara untuk 469 pemilih yang belum memilih pada TPS di atas dan melaporkan hasilnya selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan diucapkan. (Yazid/mh)