Jakarta, MK Online - Kita sudah harus beranjak maju dari konsep Trias Politika, karena tantangannya sudah berbeda. Kita jangan terkungkung oleh Trias Politika.
Demikian diungkapkan Hakim Konstitusi Harjono pada Seminar Nasional dalam rangka memperingati Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-65 MPR RI, di Ruang Sidang Nusantara V Komplek Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8).
Harjono adalah pembicara pada sesi III yang bertema “Perkembangan Kelembagaan Komisi-Komisi Negara Pasca Perubahan UUD 1945”. Pembicara lainnya adalah Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar dan Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim dengan dimoderatori Zainal Arifin Mochtar.
Selanjutnya, Harjono mengungkapkan, perkembangan dan keberadaan lembaga negara dan juga komisi-komisi negara, merupakan cerminan demokrasi. “Lembaga negara itu merupakan indikator kualitas demokrasi dan negara hukum.”
“Teori telah berkembang disebabkan munculnya permasalahan dalam praktik-praktik ketatanegaraan. Utamanya permasalahan itu berkaitan dengan urusan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat atau stakeholder. Oleh karena itu, dua alasan pokok dibentuk komisi-komisi negara adalah Pertama, karena rendahnya kepercayaan terhadap kinerja lembaga yang sudah ada; dan kedua, sebagai bentuk pelemparan masalah yang tidak terpecahkan” ujar Harjono.
Namun, menurut Harjono, meskipun praktik ketatanegaraan sekarang sudah sangat berkembang dan mengakibatkan munculnya komisi-komisi negara baru, hal itu tetap harus dengan satu semangat, yakni terwujudnya good governance.
Selain itu, ia juga mengklasifikasikan komisi-komisi negara berdasarkan sifatnya. Menurutnya, ada komisi yang bersifat administratif, expert, representasi, dan independen. Namun, dalam praktiknya keempat komisi dengan sifat berbeda tersebut sering saling bercampur-baur dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. “Tapi, dalam praktiknya biasanya hal itu (fungsi-fungsi tersebut, -red) menjadi blended”.
Oleh karenanya, ia sepakat dengan pembicara lainnya, perlu ada evaluasi, restrukturisasi, dan reformasi terhadap komisi-komisi negara yang ada sekarang ini. Meskipun ia kurang sepakat dengan usulan pengaturan komisi negara untuk dimuat dalam UUD 1945. “Saya takutnya kita memiliki kitab UU mengenai UUD, karena semua hal minta diatur dalam konstitusi,” pungkasnya. (Dodi/Koen)