Jakarta, MK Online - Meski sampai saat ini hakim konstitusi masih dinilai bersih dan independent, namun adanya usaha pihak-pihak yang berperkara di MK untuk menyuap hakim konstitusi dalam rangka memenangkan perkaranya, merupakan alasan diperlukan adanya pengawasan. “Suatu saat pernah saya tantang orang yang mengatakan ada Hakim MK yang menerima suap, untuk saya temukan langsung dengan Hakim MK yang dimaksud. Namun ternyata orang tersebut kesulitan menjawab, karena tidak benar,” ujar Mahfud. Belakangan diketahui, orang yang mengadukan hal tersebut hanya ingin mencari jalan untuk berbicara dengan Mahfud mengenai perkara yang ditanganinya.
Demikian pernyataan Mahfud MD dalam siaran langsung program Apa Kabar Indonesia Pagi, Jumat (20/8) di studio TV One, Lobby Wisma Nusantara, Jakarta, dengan pembawa acara Andrie Djarot dan Indy Rahmawati. “Dulu alasan dicabutnya kewenangan KY mengawasi Hakim MK karena dalam Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa KY dapat diadili oleh MK,” tambah Mahfud.
Wacana diperlukannya pengawasan bagi hakim konstitusi, kembali menjadi pembicaraan hangat belakangan ini. Saat dibatalkannya pasal UU mengenai kewenangan lembaga Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi hakim konstitusi pada 2006, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Moh. Mahfud MD merupakan salah seorang yang tidak setuju dengan keputusan tersebut. Pada saat itu, Mahfud masih menjabat sebagai anggota DPR. Kini, setelah menjabat sebagai Ketua MK, Mahfud masih menyambut positif wacana tersebut.
Secara pribadi Mahfud masih mengharapkan adanya lembaga eksternal atau institusi lain dapat melakukan pengawasan tersebut, namun secara tegas dirinya mengatakan bahwa MK lebih takut apabila diawasi oleh pers. Sebelumnya, pada acara silaturahim Ramadhan bersama Pemimpin Redaksi Media Massa (19/8), Mahfud mengatakan, apabila suatu lembaga diawasi oleh lembaga lain semisal MK diawasi Komisi Yudisial (KY), maka yang mengetahui mungkin hanya pihak MK dan KY, sedangkan pengawasan oleh pers lebih kuat dan ketat karena disampaikan kepada masyarakat umum.
Selain membincangkan mengenai pengawasan hakim konstitusi, Mahfud juga memberikan penjelasan mengenai ditolaknya permohonan putusan provisi (putusan sela) untuk menghentikan penyidikan kepada Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Susno Duadji. Permohonan putusan sela dianggap tak terkait dengan pokok permohonan, yakni permintaan pembatalan norma dalam Undang-undang. (Fitri/Koen)