Jakarta, MK Online - Yasyir Ansyari-Martin Rantan, pasangan cabup-cawabup Kab. Ketapang, Kalbar, harus legawa menerima putusan tidak sebagaimana dikehendakinya. Perselisihan hasil pemilu Ketapang yang diajukannya tidak dapat diterima MK sebagaimana isi putusan No. 117/PHPU.D-VIII/2010 yang dibacakan Jumat (13/8/2010).
Pemohon di dalam permohonannya mendalilkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang pada pokoknya terdiri dari empat hal, yaitu a) pelanggaran dan penyimpangan administratif dengan adanya revisi surat jadwal pemilukada, b) intimidasi, c) praktik politik uang (money politic), d) pelanggaran dan penyimpangan lainnya.
Sementara itu, KPU Ketapang memandang permohonan Pemohon kabur karena tidak menguraikan dengan jelas dan tegas kesalahan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan Termohon. Lalu, Henrikus-Boyman Harun (Pihak Terkait) dalam eksepsinya juga mendalilkan permohonan Pemohon salah objek (error in objecto), kabur (obscuur libel), keberatan Pemohon tidak berdasar dan tidak memenuhi syarat formalitas pengajuan permohonan, dan kontradiktif.
MK sendiri berpendapat, revisi surat Termohon mengenai jadwal Pemilukada Kab. Ketapang masih dalam lingkup kewenangan Termohon. Di samping itu, revisi jadwal tersebut tidak memiliki korelasi langsung dengan perolehan suara dalam Pemilukada. Apalagi hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan sejak Pemilukada putaran pertama. “Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon tidak beralasan hukum,” ujar Majelis Hakim.
Mengenai adanya intimidasi, dalil dinilai tidak beralasan hukum dan tidak terbukti. Lalu soal money politic, MK berpendapat sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yaitu bukti Pemohon dan Pihak Terkait, yang didalilkan oleh Pemohon sebagai money politic ternyata adalah uang operasional relawan dari Saksi Ismet Siswandi, dan uang untuk bantuan raskin dari Saparudin. Seandainya pun hal tersebut dianggap sebagai money politic, menurut Mahkamah, berdasarkan fakta hal tersebut terjadi hanya dibeberapa tempat saja, sehingga belum bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang berakibat mempengaruhi peringkat perolehan suara Pemohon sehingga melampaui perolehan suara Pihak Terkait.
Konklusi Mahkamah menyatakan dalil tidak beralasan hukum dan tidak terbukti. Amar putusan MK menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Yazid/mh)