Nasib Jaksa Agung di Tangan MK
Senin, 16 Agustus 2010
| 09:37 WIB
Pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tergantung pada putusan Mahkamah Konstitusi. Jika MK menilai posisi Jaksa Agung ilegal, Presiden SBY harus mengikuti keputusan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin kepada Media Indonesia di Jakarta, Jumat (13/8).
"Kalau MK berkata lain, Presiden harus menurut pada keinginan mahkamah karena dia pemutus tunggal terkait tafsir konstitusi," kata Irman.
Ia menyatakan Presiden tak usah terburu-buru memutuskan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji selama belum ada putusan MK.
"Hukum itu bisa berbeda penafsirannya dari orang yang berbeda, kecuali keputusan MK berkata lain," tandasnya.
Dinny Mutiah, MediaIndonesia.com