Jakarta, MK Online - Karena objek permohonannya salah (error in objecto), PHPU Kab. Pohuwato, Gorontalo, tidak dapat diterima MK. Putusan perkara No.113/PHPU.D-VIII/2010 ini dibacakan pada Jumat (13/8/2010). Error in objecto adalah menjadi salah satu poin eksepsi yang diajukan Pihak Terkait, yakni pasangan Syarif Mbuinga-Amin Haras (nomor urut 1) yang menjadi pemenang Pemilukada.
Pemohon adalah pasangan Yusuf Giasi-Adrian Inaku (nomor urut 2) dan pasangan Hasan Lamadupa-Sonny Samoe (nomor urut 3). Permasalahan hukum utama permohonan Pemohon adalah keberatan terhadap Keputusan KPU Kab. Pohuwato No. 33/2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih pada Pemilukada Kab. Pohuwato Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 12 Juli 2010 dan “Berita Acara Rekap Penghitungan Suara dalam Pemilukada Kab. Pohuwato Tahun 2010 No. 71/PLKD-PHWT/VII/ 2010”.
Sayangnya, keberatan yang diajukan Pemohon adalah terhadap keputusan yang bukan merupakan penetapan atas hasil penghitungan suara, melainkan mengenai Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon Terpilih sebagaimana tersebut di atas yang berdasarkan kronologis senyatanya ditentukan berdasarkan penetapan atas hasil penghitungan suara.
“Mahkamah menilai, keberatan yang diajukan Pemohon seharusnya adalah terhadap Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada Kab. Pohuwato Tahun 2010 di Tingkat Kabupaten oleh KPU Kab. Pohuwato bertanggal 11 Juli 2010 (vide Bukti P-4 =Bukti PT-25) dan/atau Berita Acara Nomor 70/PLKD-PHWT/VII/2010 tentang Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten pada Pemilukada Kab. Pohuwato Tahun 2010 bertanggal 11 Juli 2010 (vide Bukti T-9),” ujar Majelis Hakim.
Dengan demikian, Mahkamah menilai, permohonan Pemohon salah objek (error in objecto) dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 yang telah diubah terakhir dengan UU 12/2008 juncto Pasal 4 PMK 15/2008.
Dalam konklusinya, MK berkesimpulan eksepsi Termohon tidak beralasan hukum, eksepsi Pihak Terkait beralasan hukum, objek permohonan Pemohon salah, dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan.
Amar putusan MK menyatakan menolak Eksepsi Termohon, mengabulkan Eksepsi Pihak Terkait untuk sebagian, dan dalam pokok perkara, Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Yazid/mh)