Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan perkara Nomor 126/PHPU.D-VIII/2010 dengan agenda pembuktian digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (13/8) pagi. Pada kesempatan itu, Panel Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap 16 saksi dari Pemohon (Pasangan Calon Nomor Urut Tiga, Agustinus Niga Dapawole-Thimotius Woda Sappu). Selain itu, dari Termohon (KPU Kab. Sumba Barat) menghadirkan Panwaslu Kabupaten untuk didengarkan keterangannya.
Hampir sama dengan kesaksian pada persidangan sebelumnya, Selasa (10/8), para saksi Pemohon masih mengungkapkan tentang adanya praktik politik uang dan intimidasi yang dilakukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut Empat, Jubilate Pandango-Reko Deta.
“Paulus Paulobo, dari tim paket (pasangan calon, red) nomor empat, menyerahkan kepada saya uang Rp 500 ribu untuk dibagikan kepada warga,” ungkap saksi Talu Boro di persidangan.
Kesaksian Talu tersebut senada dengan beberapa saksi lainnya. Namun terjadi di kampung dan desa berbeda. Selain itu, saksi Boby Woleka, dalam kesaksiannya menyatakan dirinya telah menyaksikan secara langsung beberapa orang menggunakan ikat kepala masuk kerumah-rumah warga untuk melakukan intimidasi agar memilih Pasangan Calon Nomor Urut Empat. “Nanti tanggal 12 (hari pemilihan, red) kalau tidak memilih paket empat maka rumahnya akan dibakar atau dirampok,” papar Boby, menirukan perkataan orang-orang memakai ikat kepala tersebut.
Selain itu, saksi Bangi Wina Pati, Poro Bili Bota dan Moto Haba menerangkan bahwa mereka telah melaporkan kepada Panwaslu tingkat kecamatan atas praktik politik uang yang mereka alami. Tapi menurut mereka laporan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Panwas. “Ada tim nomor urut empat telah membagi-bagikan uang, lalu kami laporkan kepada Panwascam, tapi tidak digubris,” ujar Moto Haba.
Selanjutnya, sidang Panel mendengar keterangan dari Panwaslukada Kabupaten Sumba Barat. Dalam keterangannya, Panwaslukada menyatakan tidak ada laporan yang diterima oleh pihaknya selama penyelenggaraan Pemilukada, bahkan sampai sekarang. Meskipun, lanjutnya, ada satu laporan yang mereka terima tapi tidak ditindaklanjuti karena dari Pasangan Calon Nomor Urut Tiga -pihak yang melaporkan- telah mencabutnya secara lisan.
Namun, terhadap pernyataan tersebut, Pemohon Prinsipal, Agustinus, yang pada saat itu hadir dalam persidangan, langsung membantahnya. “Saya hanya bilang kepada petugas Panwascam saat itu, nanti dilanjutkan laporannya karena saat itu hari libur. Saya tidak mencabutnya,” tegasnya.
Setelah mendengarkan seluruh kesaksian dan keterangan, Ketua Panel Hakim Konstitusi Achmad Sodiki pun selanjutnya melakukan pengesahan atas bukti yang diajukan oleh para pihak. (Dodi/mh)