Jakarta, MK Online - Di masa mendatang, tantangan untuk mempengaruhi kehadiran Mahkamah Konstitusi (MK) dan segala eksistensi kelembagaannya akan semakin besar. Oleh sebab itu MK perlu melakukan refleksi dalam rangka ulang tahun MK.
“Marilah kita jadikan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun MK sebagai forum refleksi dan evaluasi perjalanan maupun kiprah MK ditengah-tengah perjalanan bangsa dan negara,” imbuh Ketua MK Mahfud MD yang menjadi Pembina Upacara Peringatan 7 Tahun MK di halaman depan gedung MK, Jumat (13/8) pagi.
Sejak berdiri tahun 2003, Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dengan mengutamakan penegakan keadilan substantif. Amanat konstitusi menyatakan peradilan diselenggarakan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Para hakim diwajibkan untuk menggali nilai-nilai keadilan dalam setiap memeriksa perkara dan membuat putusan.
“Bagi Mahkamah Konstitusi, putusan adalah mahkota. Putusan dibuat dalam proses peradilan dengan hakim-hakim yang Insya Allah memiliki integritas, independen dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan tanpa dapat dipengaruhi oleh siapa pun,” ujar Mahfud di hadapan para Hakim Konstitusi, Sekjen MK, maupun segenap Keluarga Besar MK.
Dikatakan Mahfud lagi, MK tidak tahu bagaimana cara memenangkan pihak yang seharusnya kalah dalam berperkara. Sebaliknya, MK tidak tahu bagaimana cara mengalahkan pihak yang seharusnya menang dalam berperkara. Oleh sebab itu, segala upaya untuk mempengaruhi dan menekan MK dari lembaga mana pun, tidak akan pernah ada gunanya.
“Marilah kita jadikan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun MK sebagai forum refleksi dan evaluasi perjalanan maupun kiprah MK ditengah-tengah perjalanan bangsa dan negara,” imbuh Mahfud.
Mahfud melanjutkan, pelaksanaan tugas konstitusional MK muncul karena dukungan serta pelayanan administrasi umum dan yustisial yang dilakukan oleh para pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK. Sejauh ini, lanjut Mahfud, dukungan administrasi umum dan yustisial para pegawai Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK sudah cukup baik dan optimal.
“Keberhasilan tersebut hendaknya tidak menjadikan jajaran pegawai MK berpuas diri. Justeru keberhasilan yang sudah dicapai, harus dijadikan modal berharga dalam merencanakan dan melaksanakan program dukungan dan pelayanan kepada para Hakim Konstitusi,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu pula, Kepala Biro APP MK, Muhidin membacakan petikan Keputusan Presiden RI No. 15/PK/Tahun 2010 mengenai Penganugerahan Tanda Kehormatan “Satyalancana Karya Satya” yang telah berbakti selama 10 atau 20 atau 30 tahun sebagai PNS, terhadap sejumlah pejabat MK. Dalam waktu yang hampir bersamaan, MK juga menetapkan tiga “Pegawai Teladan” di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK untuk Tahun 2010. (Nano Tresna A.)