Bekas Hakim MK: Kejagung Harus Dituntut!
Jumat, 13 Agustus 2010
| 07:59 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Karena statusnya ilegal, Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak layak dianggap sebagai pemimpin lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung). Atas keputusan-keputusannya yang juga ilegal, Kejagung harus dituntut. "Jaksa agung tidak layak disebut sebagai pemimpin, dalah hal ini Kejaksaan sebagai lembaga bisa dituntut, karena jaksa agung tidak sah," kata mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Laica Marzuki usai sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (12/8).
Ia menambahkan, kedudukan struktural jaksa agung berada dalam ranah eksekutif. Fungsinya dalam kaitan penegakan hukum termaktub di dalam UU No 16 Tahun 2004 ayat 3 tentang Kejaksaan.
"Ketika jaksa menjalankan fungsi penegakan hukum, adalah fungsi yang merdeka. Karena ia badan lain yang berkenaun dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka," bebernya.
Pendapat Laica menguatkan argumen Yusril Ihza Mahendra bahwa ia menolak panggilan Kejagung. "Kejaksaan Agungnya sudah kaya gini. Tidak ada (panggilan) sampai sekarang. Kejaksaannya saja kalau kata Pak Leica tadi harus dituntut. Harusnya pertanyaannya kapan Hendarman diperiksa terkait ini?" ujar Yusril.
Vina Nurul Iklima,Inilah.com