Jakarta, MK Online - Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Begitulah bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Pleno Hakim, Moh Mahfud MD, dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (10/8) di Ruang Sidang Pleno MKRI.
Perkara dengan nomor 100/PHPU.D-VIII/2010 tersebut dimohonkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bengkulu Selatan Nomor Urut Delapan, Reskan Effendi-Rohidin Mersyah, dengan kuasa hukumnya, Arteria Dahlan dkk.
Meski pada persidangan sebelumnya, Pihak Terkait (Pasangan Calon Nomor Urut Satu, Ramlan Saim-Rico Diansari) telah menghadirkan dua ahli, Saldi Isra dan Suparman Marzuki, Mahkamah tetap berpandangan bahwa pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK adalah lanjutan Pemilukada, bukan Pemilukada baru seperti yang dinyatakan oleh Pihak Terkait.
“Menimbang bahwa hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan pada tanggal 3 Juli 2010 telah nyata merupakan kelanjutan proses Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran Kedua. Dengan demikian, ketentuan Pasal 107 ayat (2) UU 12/2008 tidak berlaku, sehingga penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak,” ucap salah satu Hakim Konstitusi.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan konsistensi rata-rata perolehan suara Pemohon dengan pasangan calon lainnya. Dari tiga kali pemungutan suara yang telah dilakukan, Pemohon secara konsisten memperoleh suara signifikan. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat bahwa dalil-dalil Pemohon terbukti menurut hukum.
“Pemohon memperoleh suara yang lebih banyak secara signifikan dibandingkan pasangan calon lain, khususnya Pihak Terkait, yaitu: Pemohon memperoleh 16.895 suara (20,86%) pada Putaran Pertama, 36.566 suara (48,34%) pada Putaran Kedua, dan 22.677 suara (29,92%) pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 25.379 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 11.484 suara (14,18%) pada Putaran Pertama dan 21.047 (27,77%) suara pada Pemungutan Suara Ulang, sehingga rata-rata memperoleh 16.265 suara. Dengan demikian, Pemohon secara mutlak memperoleh suara terbanyak dibandingkan pasangan calon lain,” lanjutnya.
Sedangkan untuk perkara nomor 101/PHPU.D-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan dengan Nomor Urut Tiga, Gusnan Mulyadi-Gunadi Yunir, Mahkamah memutuskan mengabulkan eksepsi Termohon (KPU Kabupaten Bengkulu Selatan) dan Pihak Terkait II (Pasangan calon Reskan Effendi-Rohidin Mersyah). Hal tersebut didasari pertimbangan, objek permohonan bukan penetapan atas hasil penghitungan suara, sehingga Mahkamah menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan tersebut. “Dalam pokok perkara: permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Mahfud. (Dodi/mh)