Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa (10/8) di ruang Sidang Pleno MKRI. Dalam putusannya, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar terhadap penghitungan dan pemungutan suara ulang yang telah diselenggarakan oleh Termohon (KPU Kabupaten Sintang).
Penetapan tersebut merujuk pada hasil Penghitungan Suara Ulang pada 97 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di enam kecamatan, yakni Kecamatan Tempunak, Kecamatan Sungai Tebelian, Kecamatan Dedai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hulu, dan Kecamatan Ketungau Hilir; serta Pemungutan Suara Ulang di di seluruh TPS di Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Serawai dan 23 TPS di empat Desa di Kecamatan Sepauk yang telah dilakukan oleh Termohon dengan berdasarkan pada Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 21 Juni 2010.
Dalam putusannya, Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar bagi peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010, yakni, untuk Pasangan Calon Yansen Akun Effendy-Antonius Sitomorang memperoleh sebanyak 7.731 suara atau 3,56% dari suara sah; Pasangan Calon Milton Crosby-Ignasius Juan sebanyak 107.097 suara atau 49,26% dari suara sah; Pasangan Calon A Mikail Abeng-Suyanto Tanjung sebanyak 13.597 suara atau 6,25% dari suara sah; sedangkan untuk Pasangan Calon Jarot Winarno-Kartiyus (Pemohon) mendapat 88.990 suara atau 40,93% dari suara sah Kabupaten Sintang.
Konsekuensi dari putusan itu adalah dibatalkannya Keputusan KPU tentang penetapan dan pengumuman hasil pemungutan suara di Kabupaten Sintang sebelumnya.
“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 43 Tahun 2010 tentang Penetapan Dan Pengumuman Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon pada tanggal 26 Mei 2010,” ujar Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD.
Untuk selanjutnya, MK memerintahkan kepada KPU Kabupaten Sintang untuk melaksanakan putusan tersebut. (Dodi/mh)