Jakarta, MK Online - Sidang perkara nomor 126/PHPU.D-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (10/8) siang. Perkara yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor Urut Tiga, Agustinus Niga Dapawole dan Thimotius Woda Sappu ini, telah memasuki agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait serta pembuktian.
Dalam jawabannya, Termohon menyatakan Pemohon salah dalam menentukan objek sengketa serta mengungkapkan ketidakjelasan status Pemohon. “Permohonan eror in objecto, seharusnya objek sengketanya adalah hasil pemungutan suara, tapi Pemohon malah mengungkapkan dugaan kecurangan penggelembungan suara, pengurangan surat suara serta adanya intimidasi,” ujar kuasa hukum Termohon.
“Kedudukan hukum Pemohon kabur dan manipulatif. Pemohon mengaku sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) padahal sejak 16 April 2010 sudah pensiun. Manipulasi status ini dapat dipandang sebagai bukti ketidakjujuran dan kebohongan Pemohon dalam perkara ini,” lanjutnya.
Kemudian, sidang dilanjutkan pada malam hari, yakni pukul 19.30 WIB, untuk pemeriksaan saksi-saksi. Semula, pameriksaan akan dilakukan pada hari Jum’at, tapi karena Pemohon meminta kepada Panel Hakim untuk dilakukan pemeriksaan hari itu juga, dengan alasan biaya akomodasi dan transportasi para saksi, maka sidang pun dilanjutkan malam harinya.
Saat memberikan kesaksian, para saksi Pemohon mengungkapkan adanya praktik politik uang dengan modus yang berbeda-beda. Ada yang mengatakan mendapat janji akan dilunasi pajak Bumi dan Bangunan-nya jika Pasangan Calon Nomor Empat, Jubilate Pandango-Reko Deta terpilih, dan ada juga yang mengungkapkan diberi uang serta rokok dengan besaran uang bervariasi, dari Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribu.
“Saat itu dikatakan, ‘mari kita dukung paket (pasangan calon, red) nomor empat. Kalo dia menang berarti pajak kita sebesar satu setengah juta akan dilunasi.’ Tapi, kalau kalah maka harus dikembalikan uang satu juta setengah itu,” ungkap salah satu saksi Pemohon, Timotius.
“Saya diberi Rp 100 ribu. Ada sekitar 50 orang disana (tempat pembagian, red). Paket nomor empat yang ngasih. Waktu itu dibilang ‘tanggal 12 bulan 7 pilih nomor empat’” tutur saksi Datuk Mesa. Pernyataan ini pun di benarkan oleh saksi-saksi Pemohon lainnya.
Selain itu, saksi Pemohon menerangkan bahwa ada intimidasi selama penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Salah satunya adalah terjadi pemukulan terhadap salah satu saksi Pemohon, Andreas Bunda. Ia menerangkan, telah dipukul oleh Yakub Ululele karena dirinya menolak mendukung pasangan calon nomor empat. Bahkan, tidak hanya itu, menurut Andreas, rumahnya pun dibakar oleh pendukung pasangan nomor empat akibat penolakannya tersebut.
“Rumah kami terbakar di hari pemungutan suara. Pukul setengah tiga pagi. Rumah kami terbakar habis. Saat sore harinya, (diketahui) paket nomor empat menang, para pendukungnya naik motor dan berteriak kearah saya sambil mengacung-acungkan parang, ‘puas hati kami’” ucap Istri saksi Andreas Bunda, Isabelias, dengan suara getir menahan tangis.
Selanjutnya, menurut saksi Daud Edabora, juga terjadi pembakaran sejumlah 13 rumah didekat kampungnya. Manurutnya, itu terjadi karena di kampung tersebut pasangan nomor empat kalah. Namun, kesaksian ini dibantah oleh saksi Termohon, John Lado, yang menerangkan memang benar ada kebakaran, tapi kejadian tersebut terjadi karena keteledoran seorang anak kecil saat meniup tungku masak di dapur salah satu rumah. Atas peristiwa ini, Polisi belum memastikan sebab kebakaran.
Saksi Termohon lainnya, Lele, juga membantah praktik pembagian uang oleh pasangan nomor urut empat. Saksi yang juga Ketua Tim Pasangan Calon Nomor Empat itu menjelaskan, dari pihaknya tidak ada bagi-bagi uang kepada masyarakat dalam rangka Pemilukada di Smbawa Barat. “Yang benar, paket nomor empat tidak ada bagi-bagi uang,” tegasnya.
Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, Sidang Panel akan dilanjutkan pada Jum’at (13/8) pukul 09.30 WIB, dengan agenda melanjutkan kesaksian saksi Pemohon yang masih tersisa. (Dodi/mh)